Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Dugaan Kandang Ayam Tak Berizin dan Menimbulkan Bau Busuk, Reflin : Tutup Apabila Terbukti

26
×

<strong>Dugaan Kandang Ayam Tak Berizin dan Menimbulkan Bau Busuk, Reflin : Tutup Apabila Terbukti</strong>

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, Kab. Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LP-Go) Reflin Liputo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti informasi terkait peternakan atau kandang ayam potong di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto yang diduga tidak memiliki izin serta menimbulkan bau busuk.

“Dinas terkait dalam hal ini Dinas Peternakan, DLH, Kesehatan, PU dan Satpol PP segera turun ke lokasi, persoalan ini sudah masuk dipelanggaran lingkungan. Sesuai hasil temuan kami bahwa kandang tersebut tidak meliki izin serta lokasinya berdekatan dengan SDN 19 Limboto jangan tunggu anak – anak sekolah mengidap penyakit baru ada tindakan dari pemerintah,” ujar Reflin saat ditemui disalah satu Warung Kopi, Senin (22/08/2022).

Example 300x600
Kandang Ayam Milik Salah Satu Pengusaha Ayam Potong Di Kelurahan Dutulanaa Yang diduga Menimbulkan Bau Busuk dan Tidak Adanya Izin Lingkungan.

Dirinya juga mengatakan bahwa apabila persoalan ini tidak mampu diselesaikan oleh dinas terkait, maka selaku pemerhati lingkungan dirinya akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke Polda Gorontalo.

“Pemilik kandang ini sudah berapakali saya hubungi waktu saya mendatangi lokasi kandang tersebut, tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan maka saya berharap dinaslah yang akan menindak tegas persoalan ini. Dan kalau pun tidak ada tindakan tegas maka saya akan melaporkan ke APH,” katanya.

Selaku Ketua LSM LP-Go Reflin berharap setiap pengusaha atau pemilik kandang mentaati peraturan yang ada, apalagi bicara soal perizinan dan limbah yang notabenenya menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Disetiap daerah ada mekanisme perizinan yang seharusnya ditaati oleh calon pengusaha dan tidak ada aturan yang memberatkan calon pengusaha apalagi pengusaha lokal. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terutama dapil Limboto dan Limboto Barat untuk bisa turun ke lokasi kandang yang ada di Kelurahan Dutulanaa tersebut,” harapnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari Kepala Kelurahan Dutulanaa, Arifin Kiaidemak, bahwa sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara pemilik kandang dan beberpa pihak.

“Sudah ada mediasi internal hari jumat, sudah ada kesepakatan kedua bela pihak, rencanaya hari itu mediasi bersama instansi terkait tetapi belum jadi,” singkatnya melalui chetingan WA.

Penulis : Dafid Mohamad.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *