Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Ilegal! DLH Diminta Bertindak Tegas Soal Tong Emas di Buntulia

57
×

Diduga Ilegal! DLH Diminta Bertindak Tegas Soal Tong Emas di Buntulia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ligonews.id, POHUWATO – Aktivitas tong pengolahan emas yang berada di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa legalitas atau perizinan yang jelas.

Sorotan itu datang dari Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menutup mata terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga belum memiliki dasar perizinan yang dapat dipastikan.

Example 300x600

Rahwandi menilai, keberadaan unit pengolahan emas yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, DLH perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan Amdal yang berlaku.

“Kalau memang tidak mengantongi izin, DLH harus bertindak tegas dan melakukan penindakan. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan berjalan seolah-olah tidak ada persoalan,” kata Rahwandi.

Ia menegaskan, penindakan bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan setiap aktivitas pengolahan emas berjalan sesuai aturan. Sebab, legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketertiban usaha dapat dipertanggung jawabkan.

“Jangan karena sudah lama beroperasi kemudian dianggap legal. Yang harus diperiksa adalah dokumen dan izin yang menjadi dasar kegiatan tersebut,” ujarnya.

Rahwandi juga meminta DLH turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi di Talduyu tersebut. Menurut dia, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar dugaan mengenai ketiadaan izin tidak berhenti sebatas informasi atau perdebatan di ruang publik.

Ia berharap DLH dapat membuka secara terang status legalitas pengolahan emas itu. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, sanksi administratif hingga penghentian operasional harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Kalau dokumennya lengkap, silakan buktikan kepada publik. Tetapi kalau tidak memiliki legalitas, jangan dibiarkan. Aturan lingkungan harus berlaku sama untuk siapa pun,” tegas Rahwandi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai tidak adanya legalitas terhadap  pengolahan emas tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Media ini juga membuka ruang bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *