Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dua Tong Pengelahan Emas di Buntulia dan Marisa Diduga Ilegal Beroperasi Terang-terangan

112
×

Dua Tong Pengelahan Emas di Buntulia dan Marisa Diduga Ilegal Beroperasi Terang-terangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ligonews.id, Aktivitas dua unit tong pengolahan emas yang berada di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, dan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diduga tidak mengantongi izin. Ke dua unit tong tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Berdasarkan hasil pantauan Ligonews.id pada Kamis (30/7/2026), kedua tong tersebut tampak masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Tak terlihat adanya tanda-tanda penghentian operasional, seolah aktivitas itu telah menjadi pemandangan yang lumrah di tengah masyarakat.

Example 300x600

Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu diduga dimiliki oleh seorang pria berinisial BN. Sementara tong yang berada di Desa Botubilotahu diduga milik pria berinisial KD.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, kedua fasilitas pengolahan emas itu diduga telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga kini, aktivitasnya disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Tak hanya itu, kedua tong tersebut diduga memperoleh pasokan material dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kecamatan Patilanggio, Buntulia, hingga Marisa.

Jika informasi itu benar, maka rantai aktivitas pertambangan ilegal diduga tidak berhenti di lokasi penambangan, tetapi berlanjut hingga proses pengolahan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin. Di saat berbagai upaya penertiban terus digaungkan, keberadaan tong pengolahan yang tetap beroperasi justru memunculkan kesan bahwa penegakan aturan belum sepenuhnya menyentuh seluruh mata rantai aktivitas pertambangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu masyarakat berharap ada langkah tegas dari instansi yang berwenang. Semua pihak seharusnya diperlakukan sama di hadapan aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan kedua tong pengolahan emas tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila nantinya terdapat dokumen perizinan yang sah atau penjelasan resmi dari pemilik maupun instansi berwenang, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *