Ligonesws.id (GORONTALO) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mootilango dan Tolangohula kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah menampilkan berbagai capaian pembangunan melalui kegiatan berskala nasional seperti Pekan Nasional (PENAS), kondisi petani di sejumlah wilayah justru disebut semakin memprihatinkan akibat kerusakan lahan pertanian yang diduga dipicu aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi hingga kini.Keluhan terkait dampak PETI sebenarnya bukan persoalan baru. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari petani, pemuda hingga tokoh daerah, berulang kali menyuarakan keresahan mereka. Namun, langkah penanganan yang dilakukan pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum memberikan efek nyata di lapangan. Aktivitas alat berat di sejumlah titik tambang ilegal masih terlihat berjalan, memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum.Sorotan tajam disampaikan Zasmin Dalanggo, putra daerah Boliyohuto-CS, yang menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan PETI yang berdampak langsung terhadap masyarakat.”Pemerintah terlihat begitu cepat ketika membenahi lokasi kegiatan seremonial dan panggung-panggung megah untuk kepentingan pencitraan. Namun ketika lahan pertanian masyarakat rusak, sungai tercemar, dan petani kehilangan sumber penghidupan akibat PETI, justru yang muncul adalah pembiaran dan seribu alasan,” tegas Zasmin.Menurut Zasmin, praktik pertambangan ilegal di Mootilango dan Tolangohula telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, lokasi aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan maupun kantor kepolisian sektor setempat.Fakta itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan sektor pertanian.”Aktivitas ini berlangsung secara terbuka. Lokasinya tidak jauh dari Polsek maupun kantor camat. Jika sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan dan mencurigai adanya pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal,” lanjutnya.Selain persoalan kerusakan lingkungan, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai investor maupun aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut. Beberapa nama disebut berasal dari wilayah Gorontalo Utara dan diduga mengoperasikan lebih dari dua unit alat berat di lokasi tambang. Sementara itu, terdapat pula oknum lokal yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam pengoperasian alat berat di kawasan yang sama.Di sisi lain, para petani yang terdampak dikabarkan telah melayangkan surat keberatan dan laporan resmi kepada pihak berwenang di wilayah hukum Polres Gorontalo. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat.Zasmin juga menyoroti tindak lanjut proses hukum terhadap alat berat yang sebelumnya pernah diamankan oleh aparat dari Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyitaan alat berat tanpa kejelasan proses lanjutan.”Masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Alat berat sudah pernah diamankan, bukti-bukti sudah ada, lokasi dan aktivitasnya jelas. Tetapi sampai hari ini publik belum melihat adanya perkembangan berarti terkait penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” katanya.Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus PETI di Mootilango dan Tolangohula secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.”Kami mendesak Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi petani dan lingkungan hidup,” tegasnya.Menurut Zasmin, masyarakat saat ini membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial yang menonjolkan pencitraan. Upaya penyelamatan lahan pertanian, perlindungan lingkungan hidup, serta keberanian menindak pelaku tambang ilegal dinilai jauh lebih mendesak untuk dilakukan.”Petani tidak membutuhkan pencitraan. Petani membutuhkan perlindungan atas lahan mereka, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata dari pemerintah. Jika PETI terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan pertanian Gorontalo,” tutup Zasmin Dalanggo.
PENAS XVII Gorontalo: Hutuo Matangkan Homestay Banten
Ligonews, Limboto – PENAS XVII Gorontalo mendorong Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, memperkuat kesiapan homestay bagi peserta asal Provinsi Banten melalui...


















