LIGONEWS.ID, GORONTALO – Hal mengejutkan terlontar dari salah satu Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano saat rapat bersama Inspektorat diruangan Paripurna, Selasa (26/03/2024).
Dalam kesempatan itu Aleg dari Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo lewat Bendahara Umum Daerah (BUD) yang membayarkan dana sertifikasi guru pada triulan ke empat tahun 2023 yang dibayarkan pada tahun 2024 bulan Februari berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Ribuan Guru dan pengawas yang telah menerima dana sertifikasi akan dikenakan TGR dan itu pastilah, karena pembayaran tersebut tidak sesuai atau tidak dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Inspektorat akan tindaklanjut ini,” ucap Syarifudin Bano.
“Tidak mungkin Perkada akan diundur pada bulan Januari, karena penerimaan adalah di Februari dan itu yang terjadi. Ini pekerjaan rumah (PR) berat bagi Inspektorat,” lanjutnya.
Syarifudin juga memberikan catatan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo bahwa hal ini baru satu dinas yang ditemukan oleh Anggota Pansus.
“Ibu Inspektur, ini baru Dikbud dan belum bicara soal Dinas PU. Makanya terakhir Inspektorat, jadi siap – siap berikut lagi kita akan panggil,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dana sertifikasi guru pada triulan ke empat tahun 2023 yang dibayarkan oleh BUD hanya dua bulan yaitu Oktober dan November. Untuk bulan Desember 2023 dibayarkan pada bulan Februari 2024 tanpa ada Perkada.
Dari data yang didapatkan media ini lewat sumber terpercaya adalah. Penerima tunjangan profesi ini berjumlah 1.761 guru yang terdiri dari ASN sebanyak 1.670 dan 91 orang non ASN.
Tunjangan yang diterima ribuan guru tersebut bervariasi yaitu untuk guru TK menerima sebesar Rp2.981.962 dan sementara guru SD, SMP masing-masing senilai Rp3.172.782 serta Rp3.307.014. (DM).
Editor : Tim Redaksi.