LIGONEWS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2011 – 2012 dikabarkan mendapat rujukan perawatan diluar daerah. Jumat (03/05/2024).
Sebelumnya Hamim Pou mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabuapten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Ditemui diruang Direktur Utama (Dirut) RSUD Toto Kabila, dr. Muhammad Taufan Ibrahim, spesialis penyakit dalam menjelaskan, sejak pertama masuk ke rumah sakit hingga hari ke lima, Hamim mengeluh lantaran nyeri pada ulu hatinya.
Pihaknya pun melakukan tindakan medis berupa prosedur medis ultrasonic atau Ultrasonografi (USG) upper abdomen, dan ternyata didapatkan hasil berupa peradangan pada lambung.
“Karena ada peradangan pada lambung, sehingga memang harus ada pemeriksaan lanjutan berupa tindakan Endescop. Untuk tingkat keparahannya seperti apa, itu nanti berdasarkan pemeriksaan itu. Di RS Toto atau RS lainnya di Gorontalo tidak ada pemeriksaan seperti itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tindakan Endescop itu berupa alat yang dimasukan ke dalam mulut hingga ke lambung. Didepan alat itu ada kamera untuk menili kondisi di dalam lambung tersebut. Sementara untuk pemeriksaan menggunakan USG upper abdomen hasilnya kurang signifikan.
“Dengan Endescop itu akan diketahui, apa yang menjadi penyebab beliau punya masalah di asam lambung,” ujarnya.
“Jadi untuk penyakit asam lambung itu banyak, ada peredangan, refleks asam lambung yang naik ke kerongkongan dan lain – lain. Jadi orang yang sakit asam lambung berulang disarankan untuk melakukan endoskopi,” lanjutnya.
Sementra itu, Direktur RSUD Toto Kabila, dr. Ronald Ibrahim menambahkan bahwa Hamim Pou dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
“Dirujuk ke RSPAD atas rujukan dokter penyakit dalam, sebab disana peralatanya lengkap. Hamim Pou dirawat disini selama lima hari dan selama dirawat disini, kami selalu melaporkan perkembangan medis Hamim Pou ke Kejaksaan Tinggi setiap hari, karena ada permintaan resmi dari Kejati,” tandas dokter Ronald. (DM).
Editor : Tim Redaksi.


















