Ligonews.ID, Jakarta – Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru pada Senin (29/6/2026). Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka bekerja di sebuah percetakan di kawasan Senen.
Polisi menyebut para korban mengalami penyekapan selama 21 hari. Kasus ini berawal dari tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Kasus Penyekapan Dipicu Tuntutan Ganti Rugi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para pelaku meminta uang kepada keluarga korban. Nilainya mencapai Rp 50 juta untuk setiap korban.
“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku,” kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Reynold, para tersangka tidak hanya menahan korban. Mereka juga melakukan pemerasan, penganiayaan, hingga pemasungan.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” ujar Reynold.
Polisi mengidentifikasi tujuh tersangka masing-masing berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Polisi Ungkap Peran Pemilik Percetakan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan AI dan S menyekap korban sekaligus menagih uang ganti rugi kepada keluarga. Polisi menangkap keduanya di lokasi kejadian.
Pengembangan kasus membawa polisi kepada MML. Roby menyebut MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan penggagas penyanderaan.
“Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” kata Roby.
Polisi juga menetapkan AYL sebagai tersangka karena mengancam korban. AYL disebut mengancam mematahkan kaki korban jika keluarga tidak membayar uang ganti rugi.
NHJ berperan merakit alat pemasung. CML melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. II berperan menerima transfer uang dari keluarga korban.
Korban Diselamatkan dari Ruko Percetakan
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya menjelaskan kondisi korban saat polisi tiba di lokasi. Petugas menemukan mereka di dalam ruko percetakan.
Suasana di lokasi menunjukkan kuatnya pembatasan gerak korban. Kaki korban terborgol, terikat tali baja, dan terhubung dengan rantai besi.
“Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” kata Widodo.
Widodo mengatakan pelaku meminta uang kepada keluarga korban. Pelaku menjanjikan korban akan bebas setelah keluarga menyerahkan uang kepada perusahaan.
“Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” ujar Widodo.
Polisi kini menahan tujuh tersangka di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

















