Ligonews.ID, JAKARTA – Kasus Taufik Hidayat (30) mulai terbuka setelah Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung menghubungi Direktorat PPA Polda Jawa Barat terkait kondisi YTR (29), Rabu (10/6/2026) dini hari.
YTR masuk rumah sakit dengan luka parah. Pihak medis kemudian menilai kondisi korban tidak wajar dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Dikutip dari Kumparan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan rangkaian peristiwa itu bermula ketika Taufik meminta bantuan penjaga kos untuk membawa YTR ke RSUD Ujung Berung. Namun, rumah sakit tersebut meminta korban menjalani rujukan ke fasilitas yang lebih besar.
“Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kronologi Kasus Taufik Hidayat di RSHS Bandung
Setelah dari RSUD Ujung Berung, Taufik membawa korban ke RSHS Bandung. CCTV rumah sakit merekam kedatangan Taufik dengan mobil putih pada dini hari.
Rudi menyebut Taufik datang bersama seorang saksi yang bekerja sebagai penjaga rumah. Korban kemudian masuk ke IGD untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah,” ujar Rudi.
Saat tenaga medis memeriksa korban, Taufik tidak bertahan di lokasi. Rekaman CCTV memperlihatkan tersangka meninggalkan korban dan keluar dari area rumah sakit.
“Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar,” kata Rudi.
Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Sejak 2024
Laporan RSHS membuat penyidik Polda Jawa Barat turun ke rumah sakit. Dari titik itu, polisi mulai menggali dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.
“Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi,” ujar Rudi.
Polisi menduga kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2024, saat Taufik dan YTR mulai menjalin hubungan. Dugaan perbuatan itu terjadi di empat lokasi berbeda yang keduanya tempati hingga 2026.
Penyidik menemukan indikasi korban mengalami kekerasan fisik berulang. Korban diduga menerima hantaman benda tumpul, luka akibat benda tajam, hingga sundutan rokok.
Polda Jawa Barat kini melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. Polisi memeriksa saksi, menelusuri lokasi yang berkaitan dengan korban dan tersangka, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari pembuktian.

















