LIGONEWS.ID, JAKARTA – KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membenarkan kabar terkait penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian airport tax itu diusulkan oleh para operator bandara.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara. Ini guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Adita mengatakan, airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, komponen harga tiket salah satunya airport tax. Ia pun membenarkan bahwa harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan imbas naiknya airport tax.
“Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenhub tengah meminta operator bandara untuk terlebih dulu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba. Alvin menyayangkan kenaikan airport tax terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah.
“Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen,” kata Alvin.
Alvin meyakini dampak kenaikan airport tax akan langsung dirasakan oleh pengguna jasa transportasi udara, karena harga tiket pesawat akan semakin mahal. Padahal dulu, harga tiket pesawat mahal akibat dampak kenaikan harga bensin. (sas)
Sumber : MANAberita.com