Ligonews.id – Gorontalo-Ketua Lingkar pemuda Gorontalo (LPGO) Reflin Liputo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Gorontalo yang telah menetapkan MY, seorang anggota DPRD Provinsi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jamaah haji.
Reflin menilai, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberikan harapan bagi para korban yang selama ini menantikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
“Saya selalu pendamping korban/ calon jamaah Haji yang melaporkan oknum anggota legislatif tersebut. Saya merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Gorontalo yang telah menetapkan tersangka terhadapnya, karena hal ini telah lama menjadi keresahan para jamaah,” ujar Reflin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Reflin berharap agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, terutama dalam urusan ibadah haji yang bersifat sensitif.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan sampai tuntas, sehingga ada efek jera dan keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban,” tambahnya.
Kasus dugaan penipuan jamaah haji yang menyeret nama MY sebelumnya menjadi perhatian publik di Gorontalo. Sejumlah pihak, termasuk para calon jamaah haji, telah melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian setelah merasa dirugikan secara materi maupun moril.
Dengan ditetapkannya MY sebagai tersangka, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

















