LIGONEWS.ID, GORONTALO – Beredar potongan vidio salah satu oknum anggota kepolisian dengan inisial R diduga melontarkan perkataan kotor (makian) kepada sejumlah massa aksi yang melakukan unjuk rasa didepan pintu masuk Polda Gorontalo.
Berikut petikan atau perkataan di vidio yang berhasil awak media tuliskan.
– Masa Aksi : Kalau abang ba pukul pa torang disini jelas torang disini diatur undang-undang.
– Oknum Polisi R : E Tah**e, ngana masa aksi atau ba pangge bakalae ?
-Masa Aksi : Bang torang disini ba tanya bae-bae bang sebenarnya.
– Oknum Polisi R : Kiapa ba ancam bagini ?
– Masa Aksi : Torang tidak ba ancam bang
– Oknum Polisi R : Ba ancam-ancam
– Masa Aksi : Torang disini tidak ba ancam bang, torang disini abang sebagi kepolisian kenapa abang ba maki torang masa aksi.
Menanggapi hal tersebut kepada awak media Ligonews.id, Anton Abdullah mantan presiden BEM UNG mengecam ucapan yang dilontarkan oknum polisi di Polda Gorontalo berpangkat bripda kepada mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo saar menggelar aksi demonstrasi baru-baru ini.
Aksi tak patut dicontoh tersebut viral setelah video berdurasi 24 detik menyebar di Whatsapp. Pada awal video nampak seorang mahasiswa sementara menyampaikan orasi di depan pintu masuk Polda Gorontalo. Tak berselang lama, datang seorang polisi dengan nada emosi melontarkan kata-kata kotor.
“Sudah jelas apa yang menjadi pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi tak boleh antikritik, santun, mengayomi, apalagi terhadap masukan yang sifatnya membangun. Atas nama aktivis Gorontalo, kami mengecam aksi oknum polisi yang mengeluarkan kata-kata kotor di demo mahasiswa,” tegas Anton, Kamis (24/11/2022).

Menurut mantan presiden mahasiswa UNG periode 2012 ini, perbuatan oknum anggota kepolisian dalam demo mahasisw itu telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Untuk itu, Anton berharap ada tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Sebab, kelakuan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
“Bukan tidak mungkin jika oknum polisi itu tak diberi efek jera, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Kapolda Gorontalo jangan menutup mata dengan masalah seperti ini. Jangan lakukan pembiaran, lakukan pembinaan kepada anggota yang merusak citra Polri,” kata Anton.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya memohonkan maaf apabila ada perilaku yang tidak baik dari anggota kepolisian Polda Gorontalo.
“Saya belum monitor kata-kata apa yang disampaikan oleh anggota, namun demikian tentu kami minta maaf apabila ada sikap ataupun perilaku anggota yg tidak semestinya dalam melayani massa aksi, nanti biar propam yg akan melakukan lidik terhadap anggota dimaksud,” singkat Wahyu.
Lebih lanjut kata Wahyu, namun demikian perlu diingatkan kepada mereka yg melakukan penyampaian pendapat dimuka umum ( aksi unras) agar senantiasa ikuti aturan yg ada seperti yang tercantum dalam pasal 6 UU 9 /1998. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
“Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Gunakan kata-kata yang sopan dan beretika, hargai petugas Polri yg sedang mengamankan aksi unras, sehingga tidak terjadi salah paham,” pungkas mantan Kapolres Bone Bolango.
Penulis : Dafid Mohamad