LIGONEWS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Jumat (24/02/2023).
Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, kegiatan tersebut secara resmi dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE, yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, MH dan Alexander Kaaba, ST serta Kepala Sekretariat Rahmawati M. Sulaiman, S.Ag beseerta jajaran pejabat struktural Bawaslu Kabupaten Ronansi Lihawa, S.sos.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Bawaslu, Wahyudin M. Akili, SE menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan menteri keuangan yang berkaitan langsung dengan proses pengelolaan anggaran Pemilu 2024.
“Kegiatan ini menindak lanjuti kegiatan yang secara berjenjang telah kami ikuti baik yang dilaksanakan oleh bawaslu RI di Bogor maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Wahyudin, adapun tujuan kegiatan adalah tersampaikannya informasi yang termaktub dalam 2 peraturan menteri keuangan kepada pengelola keuangan di tingkat kecamatan, sehingga dalam parakteknya ada kesamaan pemahaman pengelola keuangan dilingkungan bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Kesuksesan pemilu tidak bisa hanya diukur dari segi pengawasan teknis kepemiluan saja, lebih jauh sukses pemilu juga harus dimaknai bagaimana sukses dalam mempertanggung jawabkan anggaran yang sudah diamanahkan penggunaannya kepada kita jajaran pengawas pemilu. Kegiatan ini melibatkan teman-teman Ketua Panwascam dan kasek se-Kabupaten Gorontalo yang akan berlangsung selama 2 hari,” pungkas Wahyudin.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo Editor : Dafid Mohamad

















