LIGONEWS.ID, POHUWATO – Aktivitas tong pengolahan emas milik AR di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia masih beroperasi hingga Senin [1/9/2026]. Berdasarkan informasi warga, usaha tersebut diduga belum memiliki izin dan legalitas.
Sikap Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kabupaten Pohuwato yang belum juga turun ke lokasi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe mendesak DLH segera bersikap. Ia menilai pembiaran hanya akan menimbulkan spekulasi di publik.
“Sudah lama jadi sorotan, tapi belum ada langkah. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa. Kalau memang tidak ada izin, tindak. Kalau ada, jelaskan,” ujar Rahwandi.
Menurutnya, DLH punya kewajiban memastikan setiap usaha pengolahan emas taat aturan dan Amdal. Legalitas penting untuk menjaga lingkungan dan keselamatan warga.
“Jangan sampai karena sudah lama beroperasi lalu dianggap biasa saja. Aturan harus ditegakkan. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Rahwandi meminta DLH segera melakukan pemeriksaan langsung ke Taluduyunu dan membuka status legalitas kegiatan tersebut secara transparan ke publik.
“Kalau dokumen lengkap silakan dipublikasikan. Kalau tidak ada, ya harus ada tindakan. Jangan sampai kepercayaan publik ke pemerintah makin turun,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari DLH Pohuwato terkait tong pengolahan emas milik AR di Taluduyunu.
LIGONEWS.ID membuka ruang klarifikasi bagi pihak AR, pengelola dan DLH.

















