LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dugaan melakukan pelanggaran pemilu atau peraturan perundang – undangan lainya, Kepala Dinas Sosial bersama istri yang merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo A dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperiksa Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pantauan puluhan awak media, Kadis Sosial dan istrinya diperiksa dua jam diruangan yang berbeda. Usai pemeriksaan Kadinsos Samsul Baharudin dan istrinya Dani Sukerti merupakan bacaleg PPP ketika dijumpai untuk dimintai klarifikasi malah menghindar dari kejaran puluhan awak media dan buru – buru masuk kedalam mobil dinas dengan plat nomor DM 1799 BC.

Sementara itu Alexander Ka’aba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan Kadis Sosial dan Istri serta Koordinator Tagana diperiksa untuk dimintai keterangan soal penyerahan bantuan terhadap korban kebakaran di Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
“Tadi dimintai keterangan soal informasi dari masyarakat ada tiga orang, Kadis Sosial, Dani Sukarti Bacaleg PPP, Beny Ishak. Saat ini masih dalam proses dimintai keterangan karena diduga ada penggaran yang disampaikan masyarakat terhadap informasi awal itu,” jelasnya. Selasa (12/09/2023).
Lebih tegas lagi, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa informasi awal itu diduga Kadis Sosial melakukan pelanggaran. Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan Kadinsos, Alexander menuturkan sementara mendalami dari keterangan yang didapatkan dan sebelumnya juga sudah ada tim dari Bawaslu yang turun ke lokasi kebakaran.
“Lebih jelasnya dugaan pelanggaran nanti kita pastikan dari informasi yang kita kumpulkan. Jadi dugaan sementara Kadis Sosial itu melanggar netralitas ASN sebab disitu ada istri dari Pak Kadis, Ibu Dani Sukerti yang tercatat dalam DCS sebagai Bacaleg PPP,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















