Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tak Jelas Pekerjaannya, Adhan Minta Proyek Kanal Tanggidaa Diputus Kontrak

12
×

Tak Jelas Pekerjaannya, Adhan Minta Proyek Kanal Tanggidaa Diputus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Proyek Kanal Tanggidaa jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Kota Timur, yang disebut mencegah banjir dan mengurangi kemacetan di pusat Kota Gorontalo semakin tak jelas pekerjaanya dan bakal putus kontrak.

Hal tersebut diungkapkan Adhan Dambea selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada saat berbincang – bincang dengan sejumlah LSM dan Wartawan disalah satu tempat nongkrong yang ada di Kota Gorontalo.

Example 300x600

“Pada waktu reses kemarin, saya berkunjung di kanal tanggidaa tersebut dan melihat progres pekerjaan yang terkesan lambat. Anehnya disana tidak ada satu orang pun yang bekerja dan saya katakan ke pihak Dinas PU Provinsi Gorontalo, ini tanggal 30 November 2023 harus putus kontrak,” ujar Adhan.

Tumpukan Material Pekerjaan Kanal Tanggidaa Yang Menumpuk di Depan Ruko. Foto : Dafid.

Dari hasil pantauan awak media, Kamis (09/11/2023), dilokasi proyek tersebut tidak nampak pekerjaan apapun. Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Gorontalo.

Nama Paket tersebut : Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa. Kode Lelang : 5851018. Pagu anggaran sebesar Rp 33. 000.000.000,00 (Tiga Puluh Tiga Miliar Rupiah).

Kepala Dinas PUPR – PKP Provinsi Gorontalo, Ir. Aries N. Ardianto, MM., ketika ditemui diruang kerjanya. Foto.: Dafid.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR – PKP Provinsi Gorontalo, Ir. Aries N. Ardianto, MM., ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendengar setiap masukan dari wakil rakyat.

“Iya apa yang dikatakan Pak Adhan Dambea selaku wakil rakyat harus saya dengar dan hari ini saya rapatkan dengan pimpinan dalam hal ini pak Sekertaris Daerah (Sekda),” kata Ardianto.

Lebih lanjut, Ardianto mengungkapkan bahwa setiap atau sebelum putus kontrak suatu pekerjaan itu tentu ada mekanismenya yang harus dilaksanakan dan tidak boleh semena – mena menetapkan putus kontrak.

Disinggung apakah pihak ketiga masih ada upaya untuk menyelesaikan pekerjaannya, Kadis Ardianto menyampaikan sejauh ini pihak kontraktor selalu menyampaikan niat baiknya.

“Selalu disampaikan kepada kami niat baiknya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, tetapi semua masukan harus saya pertimbangkan, termasuk kondisi lapangan. Pekerjaan tersebut saat ini sekitar hampir 90% dan selama ditunjang oleh pelaksana, kita optimis pekerjaan tersebut bisa selesai tetapi kita kan punya keterbatasan dengan hukum kontrak yang ada,” tandasnya.

Editor : Tim Redaksi.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *