Ligonews.id, Gorontalo – Pemkab Gorontalo melalui Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR berinisial SR. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses pemeriksaan tertutup berlangsung di Kantor BKPSDM, Jumat (29/5/2026). Turut hadir Sekda Sugondo A Makmur, Asisten III Haris Suparto Tome, Kabag Hukum Jesse A Kojongan, serta Kepala BKPSDM Juffry Damina.
Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur membenarkan pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Pemkab Gorontalo.
“Ya, Kabid Bina Marga sudah kami undang dan periksa secara pendahuluan. Untuk proses selanjutnya, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dari jabatan,” kata Sugondo.
Selain SR, pemerintah daerah juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Usai Kabid Bina Marga, kami akan undang kepala dinas dan seluruh pihak terkait. Ini menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan gratifikasi,” ujar Sugondo.



















