Ligonews.id, Aktivitas dua unit tong pengolahan emas yang berada di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, dan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa legalitas atau perizinan yang jelas.
Sorotan itu datang dari Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga belum memiliki dasar perizinan yang dapat dipastikan.
Rahwandi menilai, keberadaan unit pengolahan emas yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak mengantongi izin, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan berjalan seolah-olah tidak ada persoalan,” kata Rahwandi.
Ia menegaskan, penindakan bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan setiap aktivitas pengolahan emas berjalan sesuai aturan. Sebab, legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketertiban usaha dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan karena sudah lama beroperasi kemudian dianggap legal. Yang harus diperiksa adalah dokumen dan izin yang menjadi dasar kegiatan tersebut,” ujarnya.
Rahwandi juga meminta aparat terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua lokasi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar dugaan mengenai ketiadaan izin tidak berhenti sebatas informasi atau perdebatan di ruang publik.
Ia berharap aparat dapat membuka secara terang status legalitas kedua unit pengolahan emas itu. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kalau dokumennya lengkap, silakan buktikan kepada publik. Tetapi kalau tidak memiliki legalitas, jangan dibiarkan. Hukum harus berlaku sama untuk siapa pun,” tegas Rahwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai tidak adanya legalitas terhadap dua unit tong pengolahan emas tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Media ini juga membuka ruang bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

















