LIGONEWS.ID, POHUWATO – Aktivitas tong pengolahan emas milik AR di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia masih beroperasi hingga Senin [1/9/2026]. Berdasarkan informasi warga, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin dan legalitas.
Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe mendesak Kapolsek Marisa segera mengambil langkah hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal hanya akan memicu kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat.
“Kami minta Kapolsek Marisa jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, sikat. Tegakkan hukum. Jangan biarkan ada kegiatan yang merusak lingkungan terus berjalan di wilayah hukum Polsek Marisa,” desak Rahwandi.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Legalitas usaha, dampak lingkungan, dan keselamatan warga harus jadi prioritas.
“Polisi punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi melanggar. Apalagi ini menyangkut sumber daya alam dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
Rahwandi juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, Amdal, dan asal usul bahan baku yang diolah di tong tersebut.
“Kalau lengkap silakan jalan. Kalau tidak, ya harus ditutup. Itu perintah undang-undang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan dari Polsek Marisa terkait tong pengolahan emas milik AR di Taluduyunu.
LIGONEWS.ID membuka ruang klarifikasi bagi pihak AR, pengelola dan Kapolsek Marisa.

















