LIGONEWS.ID
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
LIGONEWS.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka

Admin by Admin
in Uncategorized
0
Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, PGRI Minta Kemendikbudristek Jujur dan Terbuka
10
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LIGONEWS.ID, JAKARTA – Upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke berbagai media, Kamis, 15 September 2022.

Meski demikian, lanjut prof. Unifah, ada beberapa catatan mengenai paparan tersebut, antara lain: pertama, Penghapusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.

“Padahal profesi lainnya diakui dalam sebuah Undang-Undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya. Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” tegas Prof. Unifah.

BACA JUGA

Cuaca Ekstrem Ancam Kolongan Beha, Lurah Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspada

Dugaan Gratifikasi di PUPR, Pemkab Gorontalo Bekukan Jabatan Kabid Bina Marga

kedua, seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.

“Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, ‘Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, namun dalam pandangan kami, frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,” imbuh Prof. Unifah meragukan niat dari kebijakan yang akan diberlakukan itu.

Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru (TPG), demikian Unifa, maka frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’ harus dihapus. “Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemendikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru,” jelasnya.

Ketiga, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Hanya disampaikan secara lisan.

Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang. Adapun tunjangan profesi guru landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi, ‘Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik…’. Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.” Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan ‘fungsional’ untuk guru?

Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. Kekhawatiran ini bisa dipahami, karena ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan.

Misalnya, dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan. Artinya, persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015. Kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik.

“Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen? Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kenyataannya jauh dari pernyataan yang dulu disampaikan dengan sangat manis?” tanya Prof. Unifah.

Keempat, lebih memprihantinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh. Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air.

“Tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya, mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Kemdikbudristek memang menjanjikan akan memberikan tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut. Namun bagi kami BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukan bagi gaji guru,” urai Prof. Unifah dalam press release yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal PGRI, Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.

Berdasarkan paparan di atas, kata Prof. Unifa, pihaknya meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas. PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Karena itu Pedidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.

Sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh lembaga khusus dan professional. Jadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sudah selayaknya tunjangan profesi guru tidak dihapuskan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas guru, sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.

“Melalui kedua langkah tersebut, kita mengharapkan akan tercipta guru-guru yang sejahtera dan berkualitas sehingga akan membawa kemajuan bagi Indonesia. Patut diingat oleh pemerintah bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru sebab kami memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, filosofis, akademis, dan empiris mengenai urgensi TPG bagi keberlangsungan profesi guru. Jujur dan terbukalah Mendikbudristek kepada kami para guru!” tegas Prof. Unifah menutup pernyataan pers-nya.

Sumber : Press Release PB PGRI
Tags: Ketum PGRITunjangan Profesi GuruUnifah Rosyidi
Admin

Admin

Related Posts

Cuaca Ekstrem Ancam Kolongan Beha, Lurah Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspada

Cuaca Ekstrem Ancam Kolongan Beha, Lurah Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspada

by REDAKSI
31 Mei 2026
0

Ligonews.id, (Sangihe) – Kelurahan Kolongan Beha, Kecamatan Tahuna Barat, masuk daftar wilayah rawan terdampak cuaca ekstrem di Kabupaten Kepulauan Sangihe....

Dugaan Gratifikasi di PUPR, Pemkab Gorontalo Bekukan Jabatan Kabid Bina Marga

by Admin
30 Mei 2026
0

Ligonews.id, Gorontalo – Pemkab Gorontalo melalui Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR berinisial SR....

IKA HPMIG Makassar Buka Puasa dan Tarawih Bersama Anak Panti Asuhan

Ramadhan Penuh Berkah, IKA HPMIG Makassar Buka Puasa dan Tarawih Bersama Anak Panti Asuhan

by Admin
11 Maret 2026
0

Ligonews ,Gorontalo – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ikatan Alumni Himpunan...

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Menancapkan Arah Baru Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Menancapkan Arah Baru Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

by Admin
17 Desember 2025
0

LIGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat agenda Digitalisasi Kesehatan Kabupaten Gorontalo melalui pelaksanaan kegiatan Implementasi Sistem Kesehatan Berbasis Digital yang...

Ketua LPGO Provinsi Gorontalo

Reflin – Ketum LSM LPGO apresiasi Langkah Polda Gorontalo Tetapkan MY sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji

by Admin
7 November 2025
0

Ligonews.id - Gorontalo-Ketua Lingkar pemuda Gorontalo (LPGO) Reflin Liputo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Gorontalo yang telah menetapkan MY, seorang...

Next Post
Rumah Sakit di Gorontalo Full Pasien, Benarkah Gegara Covid dan Demam Berdarah ?

Rumah Sakit di Gorontalo Full Pasien, Benarkah Gegara Covid dan Demam Berdarah ?

Diduga Dua Tahun Tak Miliki Izin, Usaha Ayam di Kecamatan Tibawa Diminta Ditutup

Diduga Dua Tahun Tak Miliki Izin, Usaha Ayam di Kecamatan Tibawa Diminta Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cuaca Ekstrem Ancam Kolongan Beha, Lurah Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspada

Cuaca Ekstrem Ancam Kolongan Beha, Lurah Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspada

31 Mei 2026

Dugaan Gratifikasi di PUPR, Pemkab Gorontalo Bekukan Jabatan Kabid Bina Marga

30 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    2958 shares
    Share 1183 Tweet 740
  • Viral!, Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Telaga, Berikut Klarifikasi Kapus dr. Meliana Panter

    1603 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Direktur PDAM Bonebol Ahmad Bahri Resmi Diberhentikan, Ishak Ntoma Mundur

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Rapat Pansus DPRD dan Inspektorat, Syarifudin : Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
LIGONEWS.ID

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Traveling
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In