LIGONEWS.ID, Nasional – Penyanyi Top Ricky Martin diancam 50 tahun penjara. Kabar kurang sedap datang dari penyanyi top dunia era 90-an Ricky Martin.
Ricky Martin dikenal dengan kesuksesan single lagu La Vida Loca di masanya. Kini memasuki usia tak muda lagi Ricky Martin malah terancam akan masuk bui.
Hal itu atas dugaan kasus incest (hubungan sedarah) dengan keponakan sendiri. Ricky Martin dituduh melakukan kekerasan dalam hubungan intim dengan keponakan laki-lakinya, Dennis Yadiel Sanchez (21).
Kasus yang menyeret penyanyi asal Puerto Rico bermula dari laporan keponakan Ricky Martin (50) ke polisi. Pelapor sempat merahasiakan namanya saat melaporkan penyanyi latin kelahiran 24 Desember 1971 tersebut.
Ricky Martin, penyanyi asal Puerto Rico, terancam hubungan 50 tahun karena melakukan incest dan kekerasan seksual terhadap keponakannya.
Tetapi, saudara kandung Ricky Martin, Eric Martin, mengungkap identitas pelapor tersebut yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
Dennis adalah keponakan Ricky dan mengaku telah berkencan dengan pamannya tersebut yang kemudian berbuntut pada laporan ke polisi.
Dennis telah meminta polisi untuk menahan Ricky Martin dengan tuduhan pelecehan fisik dan psikologis dalam hubungan intim mereka selama tujuh bulan, dikuti dair Wartakotalive.com.
Ancaman 50 Tahun
Jika terbukti bersalah, Ricky Martin bisa menghadapi hukuman hingga 50 tahun penjara.
Menurut Marca, sebuah media Spanyol, Ricky Martin memiliki hubungan dengan keponakannya. Dalam dokumen pengadilan, keponakan Martin mengatakan Ricky Martin melakukan kekerasan fisik dan mental, yang disangkal Ricky Martin.
Proses persidangan ditetapkan pada 21 Juli 2022 dan Martin bisa menghadapi hukuman 50 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Keponakan Ricky Martin telah mengajukan perintah penahanan kekerasan dalam rumah tangga terhadap penyanyi asal Puerto Rico itu.
Dennis mengatakan Martin melakukan kekerasan fisik dan psikologis selama hubungan romantis mereka selama 7 bulan. Penulis Lagu Amerika melaporkan bahwa Dennis Yadiel Sanchez mengatakan bahwa setelah mengakhiri hubungan, pamannya, Martin, tidak menerimanya dengan baik dan terus menghubungi dia dan berkeliaran di luar rumahnya.
Pada 2 Juli, Sanchez pergi ke polisi untuk mendapatkan perintah penahanan sementara yang diberikan, menurut majalah itu. El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, melaporkan perintah itu ditandatangani oleh Hakim Raiza Cajigas Campbell, yang memanggil para pihak untuk menghadiri sidang di ruang sidang kota Pengadilan San Juan akhir bulan ini. Keesokan harinya, Martin men-tweet bahwa perintah perlindungan terhadapnya “berdasarkan tuduhan yang sepenuhnya salah” dan karena itu adalah masalah hukum yang sedang berlangsung, dia tidak dapat berkomentar lebih lanjut.
Menurut Marca, sebuah organisasi Spanyol, nama keponakan itu sebelumnya telah dilindungi di bawah Undang-Undang 54, Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Penyalahgunaan Domestik Puerto Rico.
Marca melaporkan bahwa Eric Martin, salah satu saudara penyanyi itu, mengidentifikasi Sanchez. Dia dilaporkan putra saudara tiri Martin, Vanessa.
Marty Singer, seorang pengacara untuk Martin, membantah klaim tersebut.
Dalam sebuah pernyataan kepada People, dia berkata, “Sayangnya, orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan tantangan kesehatan mental yang mendalam.”
“Ricky Martin, tentu saja, tidak pernah – dan tidak akan pernah – terlibat dalam segala jenis hubungan seksual atau romantis. dengan keponakannya.”
Incest atau hubungan sedarah dianggap sebagai kejahatan, dapat dihukum hingga 50 tahun penjara. Martin terjebak dalam pertempuran hukum dengan Rebecca Drucker, mantan manajer bakatnya.
Drucker menggugatnya untuk komisi yang belum dibayar lebih dari $3 juta, menurut dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik Pusat Los Angeles. Tim hukum Martin tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Insider.
(*/Tribun-medan.com/WartaKotalive.com/Suprapto)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ricky Martin Terancam 50 Tahun Penjara, Lakukan Incest dengan Keponakan dan Kekerasan Hubungan Intim.
Sumber : Tribun-medan.com