LIGONEWS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Adhan Dambea, akhirnya menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (13/09/2022) lalu.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea ketika dihadapan awak media menjelaskan bahwa hari ini dirinya menyatakan banding setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
“Memang waktu kita satu minggu apakah menerima apa melakukan banding, karena Jaksanya pada hari Rabu tanggal 14 sehari setelah putusan majelis hakim mereka menyatakan banding. Kalau kita nanti hari ini meyatakan banding dan sebenarnya Jaksa kalau tidak banding, ya saya sudah mau terima ini putusan,” jelas Adhan Dambea.

Dirinya juga mengatakan bahwa dalam putusan tersebut akan dipelajari dan dikaji apakah aturanya. Selain itu juga dirinya mengungkapkan untuk surat kuasa kepada pengacara akan dibuatkan lagi yang baru.
“Bagi saya satu semester belajar dipengadilan negeri belajar soal hukum atau 6 bulan prosea hukum merupakan pembelajaran bagi saya. Saya melihat perlu dikaji, dibahas dan dipahami, walaupun saya kuliah dihukum tetapi praktek-praktenya seperti waktu diproses itu kan dari situ saya bisa mendapatkan ilmu,” katanya.
Disinggung apakah sudah menerima memori dari kejaksaan, Adhah pung menerangakan sampai dengan hari ini dirinya belum menerima memori tersebut.
“Seharusnya dikirim ke saya sebagi terdakwa nanti saya dengan teman-teman akan pelajari karena yang lebih dulu menyatakan banding adalah jaksa. Ini menyatakan jaksa tidak setuju dengan putusan tersebut,” ucapnya.

Selain itu juga Adhan Dambea mengatakan bahwa dalam proses ini ada keanehan dengan antusiasnya jaksa menyatakan banding, kasus yang diputuskan mengenai fitnah.
“Sementara ada kasus korupsi di Gorontalo kenapa jaksa tidak melakukan banding, kan ada aturan internal kejaksaan
yang harus banding. Nah kenapa kasus korupsi tidak kasasi. Jadi saya melihat jaksa juga mempertontonkan tidak normatif dimasyarakat dan jangan heran ada masyarakat menganggap bahwa ada ketidak benaran dalam proses ini,” ungkap mantan Walikota Gorontalo ini.
“Bagi saya tidak masalah cuman saya membanding- bandingkan, kenapa kasus korupsi justru tidak kasasi dan jangan heran kalau korupsi di Gorontalo merajalela,” tandasnya.
Penulis : Ridwan Maini Editor : Dafid Mohamad



















