LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo diduga menjual aset daerah berupa mesin percetakan majalah.
Dari hasil informasi yang masuk dimeja Redaksi Ligonews.id, bahwa pengadaan mesin cetak tersebut dianggarkan pada APDB Tahun 2003 dengan nilai belanja Rp 3 Miliar sebanyak dua yunit.
Adapun penjualan mesin cetak tersebut dijual oleh oknum Kadis Kominfo kurang lebih empat bulan yang lalu ke salah satu penampung besi tua dengan nilai jual 9 juta rupiah.
Dari hasil konformasi awak media Ligonews.id ke Oknum Kadis tersebut, Senin (07/11/2022), dirinya malah meminta awak media tidak perlu merekam dan mengkonfirmasi hal tersebut. Berikut ucapan yang berhasil awak media dengarkan dari Onkum Kadis Kominfo tersebut.
“Tidak ada yang perlu dikonfirmasi saya hanya menjelaskan kronologisnya saja, bahwa benar mesin percetakan tersebut sudah dijual dengan harga 9 juta dan bentuk mesin tersebut sudah terpotong – potong tidak seperti dulu lagi serta uang hasil penjualan diserahkan kepada panitia pembangunan masjid,” ujarnya.
Sementara itu salah satu mantan pensiunan ASN yang dulunya merupakan penanggungjawab pengadaan barang tersebut menjelaskan bahwa mesin percetakan tersebut dibeli dengan menggunakan dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 3 Miliar.
“Mesin cetak tersebut dibeli menggunakan APBD dan tertera dalam kontrak pengadaan bahwa mesin tersebut merupakan mesin yang bekas. Adapun peruntukan mesin cetak tersebut untuk pembuatan majalah Limboto Ekspres,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
“Mesin cetak tersebut milik Pemda dan ketika dikelola oleh PD Pedago maka menjadi peryetaan Pemda ke PD Pedago,” lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan apabila mesin cetak tersebut sudah tidak terdaftar di Bagian Aset Daerah maka harus ada dokumen penghapusan.
“Tidak mungkin dibeli dengan uang APBD tidak tercantum di Bagian Aset, dan kalau sudah tidak tercatat harus jelas dokumenya,” ujarnya.
Saat ini wartawan Ligonews.id masih berupaya menghubingi Bagian Aset Daerah untuk dimintai klarifikasi terkait aset tersebut.
Penulis : Dafid Mohamad



















