LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Tahapan jadwal penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai tanggal 14 oktober 2022 s.d 9 Februari 2023 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima DAK2 (Data Agregat kependudukan per kecamatan) dari Kemendagri sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 35 Kursi dengan jumlah penduduk sebayak 391.944, dan dengan ditetapkannya keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, tanggal 5 November 2022, tentang jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Maka alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 menjadi 40 Kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 405.484.
Penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.
Selanjutnya untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Gorontalo menunggu peraturan KPU dan petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU RI.
Nantinya dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan prinsip dan metode penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana ketentuan perundangan-undangan dan akan melibatkan stakeholder pemilu melaui kegiatan uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
Sumber : KADIR MERTOSONO
DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN
KPU KABUPATEN GORONTALO



















