LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Kepala Bidang Aset Daerah Kabupten Gorontalo Marlen Potale SE menanggapi pemberitaan mengenai aset daerah berupa mesin percetakan majalah Limboto Ekspres yang diduga dijual oleh Kadis Kominfo Sumanti Maku.
Kepada media Ligonews.id, Marlen menjelakan bahwa penjualan aset seharusnya sesuai mekanisme Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dalam aturan Barang Milil Daerah (BMD).
Selanjutnya disinggung mengenai dugaan penjualan aset berupa dua yunit mesin percetakan majalah Limboto Ekspres yang dilakukan Kadis Kominfo, dirinya mengatakan sesuai hasil penelusuran dibagian keuangan tidak ada informasi mengenai mesin tersebut.
“Laporan keuangan itu disajikan dari Tahun 2006 sesuai dengan Permendagri nomor 13 sudah berbasis akuntansi dan kalau tidak salah basis kas itu. Di awal pencatatan itu kalau saya melihat daftar asetnya tidak terinformasi aset mesin cetak itu,” katanya. Selasa (08/11/2022).
“Saya juga disini kan baru, sehingga terhadap pertanyaan mesin itu saya harus melihat dokumen pencatatan. Sehingga didokumen pencatatan kami tidak ada mesin ini sesuai laporan tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 kemarin hasil audit BPK,” lanjutnya.
Selain itu juga dirinya menjelaskan bahwa apabila barang milik daerah tidak tercatat maka harus ada informasi dari OPD.
“Kami harus mendapat informasi dari pengguna barangnya dulu, ada diposisi mana aset ini dan harus diinformasikan disampaikan dan kalau menurut pengguna barang kalau itu BMD harus ada informasi yang jelas dan harus berdasarkan bukti-bukti pembelian dan kalau itu sudah tidak ada, ada mekanisme yang lain yaitu penilayan lembaga yang berwewenang yaitu bukan kami, bisa KPNL bisa juga KCPP. Itu mekanisme penilayan disajikan pada pencatatan,” jelasnya.
Selain itu Marlen Potale menuturkan bahwa barang sebelum dilakakuan penjualan harus dicatat dulu dibagian aset.
“Kalau dia tercatat harus sesuai dengan Permemdagri nomor 19 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Sebenarnya kami harus menerima informasi dari pengurus barang yang ada di OPD dan kalau pengurus barang itu mengetahui bahwa ada aset disitu namun tidak tercatat harus menginformasikan ke sini (Bagian Aset.read) bahwa ini tidak tercatat bu tapi ada di kami, sehingga kita akan memikirkan mekanisme pencatatan yang mana ditempuh, apakah mencatat secara langsung berdasarkan nilai perolehan yang ada berarti bukti-bukti sahnya atau pun melalui penilaian pada pihak-pihak berwewenang,” tutur Marlen.
Perlu diketahui juga bahwa sesuai pengakuan Kadis Kominfo Sumanti Maku bahwa soal mesin percetakan ini sudah dikroscek di bagian aset dan tidak terdaftar. Menanggapi hal tersebut Marlen Potale mengatakan dirinya tidak pernah didatangi atau bertemu dengan Kadis Kominfo.
“Saya tidak mengetahui karena saya memang tidak pernah ketemu langsung dengan pengguna barang, kami belum pernah ketemu, taunya sudah ada kejadian seperti ini dan kalau mengenai aset harusnya melalui KPKNL untuk dilakukan pelelangan semua aset yang tercatat dan uangnya disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.
Penulis : Dafid Mohamad



















