LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Rahmat Mamonto menyampaikan apresiasi dan dukungan kinerja Polres Gorontalo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.
“Sebelumnya saya mendapat informasi bahwa Polres Gorontalo dalam ha ini yang dipimpin Kapolres AKBP Dadang Wijaya, S. IK, MM, serta tim satuan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan tersangka dugaan korupsi jalan penghubung Desa Puncak dan Desa Ayumolingo. Maka saya berterima kasih kepada Polres serta berharap besar kepada pihak Polres agar dapat memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Gorontalo terutama dugaan korupsi khususnya,” ujarnya. Selasa (15/11/2022).
Pria yang juga sebagai aktivis anti korupsi tersebut juga mensuport Kapolres Gorontalo dalam hal pengungkapan kasus-kasus korupsi lainya terutama pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo yang sudah dilaporkanya.
“Saya selaku penggiat anti korupsi akan terus mensupor serta memberikan data dugaan tindak pidana korupsi apabila Pak Kapolres bersedia membutuhkan data tambahan. Terutama terkait pembangunan spam jaringan perpipaan Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat dengan Nilai kontrak Rp 6.277.373.728,00 (Enam Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Tahun Anggaran 2021 yang menurut kami pekerjaanya tidak sesuai speknya,” ungkapnya.
Perlu diketahui saat ini Polres Gorontalo telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung Desa Puncak dan Desa Ayumolingo Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Nilai Kontrak kurang lebih Rp 1,8 Miliar Tahun 2021.
Penulis : Dafid Mohamad