LIGONEWS.ID, GORONTALO – Lembaga Adat Provinsi Gorontalo menemui Pejabat Gubernur Ismail Pakaya pada hari Selasa (05/09/2023). Adapun maksud dari Lembaga Adat untuk mnyampaikn laporan pelaksanaan tugas terkait dugaan kasus perbuaatan tidak bermoral oleh oknum Bupati Gorontalo.
Melalui tulisan yang masuk di meja redaksi Ligonews. Ketua Lembaga Adat Gorontalo, Drs. Hi. Ali D. Khaly menjelaskan, ada nuansa baru dalam peryataan Pj. Gubernur Ismail Pakaya pada waktu ba’da sholat Isya, menerima Ketua Lemabaga Adat bersama Ketua LA Kota Gorontalo di Rudis Gubernur.
“Ketika akan mnyampaikan laporan pelaksanaan tugas terkait kasus NP Bupati Gorontalo. Belum sempat menyerahkan laporan yang sudah disiapkan, langsung disambut dengan pernyataan Pj Gubernur bahwa kasus NP adalah masalah pribadi, Gubernur tidak mencampuri urusan pribadi tersebut. Yang pokok penyelenggaraan pemerintahan baik2 saja,” jelasnya.
Lebih lanjut Pj. Gubernur mengatakan bahwa sebelumnya ada baberapa pihak termasuk wartawan yang ingin menemuinya untuk minta penjelasan tentang kasus NP tersebut, tetapi ditolak oleh Pj Gubernur.
“Atas penjelasan Pj Gubernur seperti itu maka dirinya membatalkan niat untuk menyerahkan laporan pelaksanaan tugas LA atas langkah – langkah yang telah ditempuh LA terkait kasus NP,” ujarnya.
Atas pernyataan Pj Gubernur tersebut menabrak norma adat yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap norma adat seperti pelanggaran susila harus dikenakan sanksi adat apalagi kpd kepala pemerintahan (Ta’uwa LO LIPU).
Selanjutnya, ada dua hal catatan penting dikatakan Pj Gubernur pada malam itu juga.
1. Tentang masalah Bupati Gorontalo. Dia (Ismail Pakaya,read) katakan kondisi pemerintahan di Kabupaten Gorontalo baik – baik saja dan lancar. Tidak ada pengaruhnya dari kasus amoral yang dituduhkan kepada Bupati.
2. Kasus bupati adalah masalah/urusan pribadi. Gubernur tidak akan mencampuri urusan pribadi bupati. Siapapun yang berusaha meminta tanggapan dari Pj Gubernur terkait kasus ini tidak pernah dilayaninya.
Sehingga selaku Ketua LA Provinsi Gorontalo urung menyerahkan laporan pertanggung jawaban LA sebagai mitra kerja gubernur selama menangani kasus tersebut sejak Mei 2023. Pj Gubernur gagal paham tentang bupati (Kepala Daerah), pada umumnya di daerah adat gorontalo bahwa tidak dapat dipisahkan sebagai Ta’uwa LO Ulipu dengan jabatan kepala daerah. Artinya bahwa seorang pribadi kepala daerah diduga melakukan perbuatan amoral maka dengan sendirinya menjatuhkan wibawa dirinya sebagai kepala daerah.
Jadi penyataan Pj Gubernur bahwa perbuatan pribadi amoral Ta’uwa tidak ada pengaruhnya terhadap jabatan kepala daerah, adalah pernyataan yang sangat keliru dan tidak sesuai di daerah Adat Gorontalo.
Editor : Tim Redaksi




















