LIGONEWS.ID, GORONTALO – Satuan kerja (Satker) penyediaan perumahan wilayah Gorontalo kembali dapat sorotan dari Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Gorontalo, Budiayanto Biya.
Kepada media ini, Budi mengatakan bahwa mekanisme penujukan langsung atas pekerjaan lanjutan Rumah Susun (Rusun) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Gorontalo Utara dan Rusun BPK RI Kota Gorontalo diduga syarat Maladministrasi.
“Di dua pekerjaan proyek ini telah terjadi pemutusan kontrak dan seharusnya pihak Satker Perumahan melakukan mekanisme lelang ulang, karena anggaran ini puluhan miliar atau penunjukan langsung melalui pemenang kedua serat pemenang selanjutnya. Tetapi ini pihak satker tidak melakukan itu, melainkan menunjuk perusahaan lain yang tidak ikut tender atau lelang pada awak proyek ini diumumkan,” jelas Budi. Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Budi menegaskan bahwa ada salah satu proses mekanisme tahapan yang belum dilakukan oleh pihak satker tetapi malah melakukan penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan didua proyek tersebut.
“Pada saat kita berhadap-hadapan dengan Satker dan Kejaksaan kita akan buka kartu ini, karena ada unsur dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi didalam mekanisme penunjukan langsung yang menguntungkan pribadi dan orang lain atau kelompok tertentu,” tegas mantan Ketua KNPI ini.
Terakhir Budi mengungkapkan bahwa dirinya serta beberapa orang temanya sudah menemukan kajian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai Satker.
“Jika terdapat unsur dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum satker, maka kami meminta kepada pihak satker untuk bertanggung jawab full dan tidak boleh menyerahkan tanggung jawabnya kepada orang lain. Karena mereka melakukan penunjukan langsung tanpa memperhatikan peraturan yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.
Sementara itu Dedi Putra selaku Staf di Kantor Satuan kerja (Satker) penyediaan perumahan wilayah Gorontalo saat ditemuai menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan langsung atas pekerjaan putus kontrak didua rusun tersebut sudah dilakukan sesuai paraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Mekanisme setelah putus kontrak, biasanya kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan diajukan ke BPKP, setelah keluar hasil pemeriksaan dari BPKP maka kita memanggil pemenang cadangan, ketika pemanggilan tidak ada respon, baru kita lanjutkan ke proses penunjukan langsung. Itu yang diatur di LKPP Nomor 12 Tahun 2021,” jelasnya.
Dirinya juga membenarkan bahwa paket pekerjaan nilai kontraknya diatas 200 juta seharusnya dilakukan mekanisme pelelangan, tetapi bukan paket pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak.
“Iya betul, tapi itu berlaku pada lelang umum, bukan pada paket terkena pemutusan kontak,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.



















