LIGONEWS.ID, GORONTALO – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga kuat telah melanggar pemilu. Kamis (11/01/2024).
Politisi perempuan dapil Dungaliyo – Bongomeme tersebut diduga melanggar pemasangan iklan diluar tahapan kampanye yang telah diatur oleh PKPU.
“Iya, tadi pengadu sudah memberikan keterangan aduannya. Cuma memang secara rinci saya belum liat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba.
Lebih lanjut Alex menuturkan pihaknya juga masih akan melakukan penelusuran mendalam terkait aduan tersebut.
“Nanti kami informasikan. Untuk saat ini kami baru menerima dan masih akan melakuka pendalaman,” ujarnya.
Alex menjelaskan pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 memang belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.
Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, Kampanye Pemilu 2024 di media massa baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal, kata Alex, juga yang telah disampaikan kepada para peserta Pemilu dan media massa.
“Olehnya media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring agar tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.



















