LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melaksanakan press release atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 – 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango. Rabu (17/04/2024).
Adapun identitas tersangka Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH. Diketahui HP merupakan mantan Bupati Bone Bolango. Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial.
“Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah),” jelasnya.

Lanjut Kajati Joko, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom, MH sebesar Rp. 152.500.000,00 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.

Kajati Joko pun menuturkan adapun peran dari pada tersangka Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH sebagai berikut.
a). Bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023
b) Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango, 2 (dua) orang Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu :
1. Terpidana An. SLAMET WIYARDI, Ak, M.M selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
2. YULDIAWATI KADIR selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan ;
c) Bahwa dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa SLAMET WIYARDI maupun YULDIAWATI KADIR, menyatakan “ terdakwa SLAMET WIYARDI dan YULDIAWATI KADIR bersama-sama dengan HAMIM POU selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Bone Bolango tersebut di atas.
“Adapun hasil penyidikan dari keterangan saksi 69 (enam puluh sembilan) orang. Keterangan ahli terdiri dari Ahli Hukum Keuangan Negara 1 (satu) orang. Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo (satu) orang. Ahli Hukum Pidana 1 (satu) orang, Surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Barang bukti 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen,”
“Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Joko mengatakan adapun status saksi menjadi tersangka. Bahwa Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dan tersangka Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Perlu diketahui juga selain Dugaan Korupsi Bansos yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Kajati Joko pun mengungkapkan bahwa Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) statusnya sama untuk Hamim Pou.
“Untuk Dugaan Korupsi PDAM statusnya sama, tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan akan dipelajari alat buktinya serta selanjutnya kita sampaikan lagi,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.