LIGONEWS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dua periode Hamim Pou buka suara apa yang disangkakan kepada dirinya. Rabu (17/04/2024).
Hamim Pou kepada awak media mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan memohon memudahkan segala urusanya.
“Alhamdulillah bersyukur kepada Allah dimudahkan segala urusan, yang aneh itu BPKP,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Hamim Pou, bahwa dirinya meyakini tidak ada satu rupiah pun diambil dianggaran Bansos tersebut.
“Tidak boleh mempidanakan tidak sesuai prosedur dan harus ada mens reanya,” singkatnya sambil menuju mobil tahan Kejaksaan.
Tampak mantan orang nomor satu di Bone Bolango tersebut didampingi Istrinya yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Loly Yunus beserta keluarga dan pendukung militan Hamim Pou.
Kita ketahui bersama bahwa Hamim Pou merupakan kader terbaik dari Partai NasDem Gorontalo, beliau mampu membesarkan Partai NasDem.
Sebelumnya Hamim Pou ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 – 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. (DM).
Ediror : Tim Redaksi.


















