LIGONEWS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi Satu (1) DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea angkat bicara soal PT. Biomasa Jaya Abadi yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Popayato Timur.
Kepada media ini Aleg Adhan Dambea mengatakan sesuai informasi yang masuk dan dapat diyakini kebenaranya soal perusahaan yang akan mengolah kelapa Sawit yaitu PT. Biomasa Jaya Abadi yang telah beroperasi sejak tahun 2011 ternyata selama ini malah melakukan kegiatan usaha lain yakni memproduksi Woodpellet atau pelet kayu yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.
“Jadi Komisi 1 DPRD itu dapat informasi dan kita olah dirapat internal Komisi 1 meskipun kita belum mendapatkan data yang lengkap tetapi rencananya kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan pada tanggal 2 Januari 2024, bahkan juga kita akan undang pihak perusaahan beserta dinas terkait,” ujar Adhan.
Lebih lanjut kata Adnan, bahwa Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo beserta beberpa wartawan akan mendatangi perusaan tersebut guna melihat lokasi dan dokumen perizian.
“Kita akan melihat persayaratan apa benar sudah terpenuhi serta informasi yang beredar ini apa benar informasinya seperti itu. Tentunya kita selaku Anggota Dewan tidak semudah itu mempercayai laporan orang yang masuk. Kita harus melihat secara langsung soal laporan itu,” lanjutnya.
Dirinya juga menuturkan sesuai informasi bahwa pihak perusahaan sudah pernah melakukan ekspor Woodpellet sebanyak sembilan atau 10 kali. Tidak tanggung-tanggung perusahaan yang terbentuk dari PT. Banyan Tumbuh Lestari dan PT. Inti Global Laksana ini bahkan telah meraup keuntungan hingga triliunan rupiah.
“Bayangkan saja berbekal ijin konsesi untuk mengolah lahan seluas 28 ribu hektar, Biomasa Jaya Abadi telah mengekspor Woodpellet yang bila ditaksir keuntungannya mencapai triliunan rupiah. Dalam setiap pengiriman mencapai 11 ribu ton dengan nilai Rp 400 Miliar, sementara mereka telah melakukan pengiriman beberap kali, hitung saja keuntungan yang mereka peroleh. Tidak mungkin perusahaan yang besar tidak melengkapi dokumen perizinan,” tutur Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 tersebut. Seperti dikutip dari media GoSulut.id.
Ditegaskan, praktek yang dilakukan oleh perusahaan tersebut justru telah merusak hutan karena ternyata ijin awalnya untuk sawit ternyata tidak demikian. Lebih tegas kata Adhan bahwa secara normatif tidak mungkin perusahaan besar tidak memiliki dokumen perizinan.
“Kami berpikir tidaklah mungkin perusaan besar PT. BJA yang sudah melakukan ekspor tidak memiliki dokumen perizian. Ijinnya sudah mati sejak 2011, apa yang mereka mainkan adalah pola-pola mafia karena ijin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian terkait tetapi di lapangan tidak seperti itu, mereka sudah merusak Gorontalo, dan kalau benar informasi ini tentunya kami mendorong kepada pihak perusahaan untuk mengurus dokumen – dokumen perizinan,” ujarnya.
PT. Biomasa Jaya Abadi yang memproduksi WoodPellet ternyata dibentuk oleh PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana. PT. Banyan Tumbuh Lestari (konsesi lahan 16.000 ha) dan PT. IGL (konsesi lahan 12.000).
“Ini ijin mereka untuk kelapa sawit dan sampe sekarang tidak ada perkebunan kelapa sawit Terus PT. Biomasa Jaya Abadi ini melakukan kerjasama dengan dua PT yang membentuknya, inti kerjasamanya dua PT masing2 PT. IGL dan PT. BTL akan memasok kayu ke PT. Biomasa Jaya Abadi,” pungkas Adhan sambil membacakan laporan yang diterimanya.
Editor : Tim Redaksi.




















