LIGONEWS.ID, KAB. GORONTALO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, ZP sebagai tersangka dalam perkara Tipikor pengadaan buku koleksi Perpustakaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon, SH dalam pres releasenya yang diterima oleh media ini mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk kegiatan pengadaan buku koleksi Perpustakaan SD.
” Saudara ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, yang kemudian karena tugasnya, maka ZP selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp.1.216.718.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah),” Ungkapnya, Kamis (22/02/2024).
Dijelaskannya bahwa pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut, dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo.
” Yang mana setelah melalui proses seleksi, maka CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp.1.210.626.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah),” Tukasnya.
Terakhir dirinya mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.279.614.750,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah),” Tutupnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















