LIGONEWS.ID, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai “Londo Ireng” setelah pernyataan tersebut menuai kritik dari organisasi jurnalis. Penjelasan Komdigi disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan masyarakat perlu melihat pesan Prabowo secara utuh. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan kiasan politik dan bukan ditujukan untuk menyudutkan wartawan, media, LSM, maupun profesi tertentu.
“Yang disampaikan presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju,” kata Fifi dalam siaran pers.
Fifi menjelaskan bahwa pesan tersebut berkaitan dengan ajakan menjaga optimisme nasional. Pemerintah, kata dia, tetap mengakui pentingnya kritik, tetapi membedakannya dari narasi yang dinilai sengaja membangun pesimisme.
“Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” sambungnya.
Dalam penjelasannya, Fifi menyebut Presiden Prabowo menerima kritik dan pemberitaan mengenai persoalan yang ditemukan di lapangan sebagai masukan. Temuan tersebut, menurutnya, menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan yang penting untuk diungkap. Berbagai temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan,” ujar Fifi.
Pemberitaan mengenai sekolah rusak menjadi salah satu contoh kritik yang dinilai dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan dan mengambil langkah perbaikan.
“Ini menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan dengan itikad baik menjadi bagian dari proses membangun Indonesia yang lebih baik,” sambung mantan jurnalis televisi tersebut.
Fifi juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, serta peran berbagai kelompok dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah mengajak seluruh pihak menjaga agar ruang publik tidak hanya diisi narasi yang mengabaikan langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan kerja dan penyelesaian masalah sebagai jawaban terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
“Fokus pemerintah adalah menyelesaikan persoalan satu per satu, mempercepat perbaikan di lapangan, dan memastikan masyarakat merasakan manfaatnya. Ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi mari bersama-sama menjaga agar kritik menjadi energi perbaikan,” kata Fifi.
Polemik bermula dari pidato Prabowo dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di JCC, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pidato tersebut, Prabowo menyebut “Londo Ireng” masih ada dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada Indonesia.
Pada bagian yang sama, Prabowo menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang menurutnya terus menyampaikan narasi negatif mengenai Indonesia.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” kata mereka dalam pernyataan bersama pada 25 Juli 2026.
Kelompok jurnalis tersebut menyatakan penyebutan “Londo Ireng” muncul dalam rangkaian pidato yang juga membahas wartawan, pengamat, dan LSM.
“Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia,” kata mereka.
Organisasi-organisasi tersebut menjelaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, “Londo Ireng” merupakan istilah peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak atau bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda.
Mereka menilai pelabelan itu dapat berdampak terhadap pandangan masyarakat atas pekerjaan jurnalis.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan,” sambungnya.

















