Foto : Rektor UNUGO Istimewa
LIGONEWS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Dr. Ridwan Tohopi M.Si, pada bulan September tahun 2014 silam adalah sejarah memilukan bagi dirinya sosok. Dimana di tahun itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah mengeksekusi atas kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Beasiswa S.2 dan S.3 pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009.
Sesuai penulususan tim awak media Koordinat.co dan Ligonews.id dikutip dari website resmi milim Kejaksaan Republik Indonesia, Ridwan telah diputus oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 2045 K/PID.SUS/2012 tanggal 28 Februari 2013 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap / inkrah. Dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Ridwan Tohopi terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Beasiswa S.2 Dan S.3 pada BKPP Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009.
Ridwan Tohopi dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Eksekusi terhadap terpidana Ridwan Tohopi dilakukan di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo yang sebelumnya dilakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan oleh Tim Intelijen Kejari Bone Bolango selama 3 (tiga) hari untuk mendeteksi keberadaannya.
Sehingga pada tanggal 17 September 2014 terdakwa terdeteksi berada di Pesawat Garuda penerbangan Makassar menuju Bandara Jalaludin Gorontalo, sehingga Tim Intelijen Kejari Bone Bolango bersama Tim Jaksa Eksekutor berhasil menemui terpidana, dan mengeksekusi terpidana Ridwan secara persuasif tanpa ada perlawanan dari yang bersangkutan. Sehingga eksekusi berjalan lancar dan terkendali, dan Tim Jaksa eksekutor memasukan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo pada pukul 15.45 WITA.
Hal itu pun kemudian dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo melalui Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas), Fery Utiarahman seperti dikutip dari media Koordinat.co, Fery membeberkan bahwa Ridwan Tohopi kala itu masuk ke dalam Lapas bulan September tahun 2014 menjalani putusan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan ini masuk di dalam Lapas, itu tanggal 17 September tahun 2014 menjalani putusan Mahkamah Agung. Jadi pidananya 2 tahun, denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kurungan 3 bulan, apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana subsidair 3 bulan penjara,” kata Fery, Selasa (23/08/2022)
Sementara untuk Ridwan bisa menghirup kembali udara segar pada bulan Januari tahun 2016 silam.
“Beliau bebas pada tanggal 15 Januari 2016 pembebasan bersyarat, kalau bebas murni itu tanggal 17 September 2016,” tuturnya.
Ditambahkan Fery Utiarahman, bahwa selama menjadi warga binaan Lapas Gorontalo, Ridwan yang merupakan mantan Dosen Kampus STAIN Gorontalo adalah sosok pribadi yang agamais. Hal tersebut, dibuktikan Ridwan pernah menjadi Takmirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.
“Di dalam beliau menjalani pidana termasuk pernah menjadi Takmir Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo, sekaligus beliau merancang itu perpustakaan di Lapas. Dan ada beberapa buku yang beliau tulis di dalam yang sekarang sudah terbit,” Pungkasnya.
Mutiara meski disembunyikan di mana saja tetap mutiara, kini sosok Ridwan yang merupakan eks atau mantan narapidana itu, diangkat dan dinobatkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO). Namun kehadiran Ridwan menahkodai UNUGO menuai polemik dari sejumlah Mahasiswanya yang melayangkan petisi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah XVI Gorontalo atas dirinya yang pernah menjadi narapidana.
Ujaran maupun kicauan daripada sejumlah Mahasiswa itu, pun ditanggapinya dengan santai. Bahkan dirinya menyarankan kepada sejumlah Mahasiswa tersebut, untuk mencari Kampus lain saja.
“Saya bukan lagi narapidana, apa masalahnya.? mereka (Mahasiswa_red) ini kan sudah diberitahu, tapi masih juga mencari terus mempublis mau segala macam, dan mencari kesalahan yang macam-macam. Saya sudah dilapor di L2DIKTI, L2DIKTI sudah datang apa lagi maunya mereka.? kalau mereka keberatan silakan cari kampus yang lain aja,” tandas Ridwan.
Penulis : Dafid

















