Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Dua Hari Lagi Tarif Jasa Ojol Dinaikan, Masyarakat Gorontalo Bakal Rogoh Kocek Banyak

6
×

Dua Hari Lagi Tarif Jasa Ojol Dinaikan, Masyarakat Gorontalo Bakal Rogoh Kocek Banyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto Gojek : Istimewa

LIGONEWS.ID, JAKARTA – Pengguna jasa ojek online (Ojol) baik transportasi maupun pengiriman siap – siap merogoh kocek lebih banyak. Sebab aturan baru soal tarif ojol mulai berlaku tanggal 29 Agustus.

Example 300x600

Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya. Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis Senin (22/8/).

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

• Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

• Batas atas: Rp 2.300/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

• Batas atas: Rp 2.700/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

• Batas atas: Rp 2.600/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Sumber : CNBC Indonesia
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *