LIGONEWS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Restoran Orasawa, Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/03/2023). Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Peserta sosialisasi dihadiri oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024, Stakeholder, dan perwakilan media massa.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani dalam sambutanya menjelaskan bahwa sosialisasi pada hari ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
“Didalam pasal 25, kita diamanahkan ketika telah melakukan penataan dapil maka kita melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi,” kata Rasid.
Ditempat yang sama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kadir Mertosono menambahkan bahwa dengan adanya proses sosialisasi tersebut diharapkan perwakilan dari partai politik peserta pemilu bisa memahami dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan partai.
“Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya, penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Kadir.
Sosialisasi dapil serta alokasi kursi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua pihak bahwa Dapil Pemilu DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2024 nanti sebanyak 6 (enam) dapil dengan alokasi kursi sebanyak 40 kursi.
“Dapil dan Alokasi kursi ini, dapat dijadikan dasar oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nantinya,” tandas Kadir Mertosono.
Penulis : Dafid Mohamad



















