LIGONEWS.ID, GORONTALO – Calon Angota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Hj. Rahmijati Jahja resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Kamis (11/05/2023).
Setelah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Gorontalo, srikandi senayan ini laksanakan Halal Bi Halal dengan masyarakat Gorontalo termasuk tim dan relawan pemenang yang dilaksanakan di kediamannya di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto.
Saat diwawancarai awak media, Hj. Rahmijati Jahja menjelaskan, di periode ke empat ini dirinya lebih fokus memberikan perhatian pada perempuan dan anak.
“InsyaAllah, kalau duduk lagi di periode ke empat ini, saya akan lebih fokus pada pemberdayaan perempuan karena di bidang saya saat ini ada usul inisiatif terkait undang-undang kesejahteraan ibu dan anak,” jelasnya.
“Saat ini sementara kita bahas bersama-sama. Namun, saya menyanggah disitu, kenapa ? Karena ada rancangan undang-undang usul inisiatif DPD kurang lebih dua tahun tidak digubris oleh DPR RI dan ini kita perjuangkan, karena apa ?, klousul pasal-pasal yang ada di rancangan UU ibu dan anak dengan ketahanan keluarga itu hampir sama. Jadi kita mengantisipasi itu jangan beririsan,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa seharusnya mengadopsi seluruh isu-isu terkait ketahanan keluarga yang ada di 38 provinsi yang ada saat ini. Disinggung soal target suara pada Pemilu 2024 ini, dirinya mengatakan sangat optimis bisa meraih suara terbanyak.
“Bukan sesumbar ya, saya harus optimis ya paling tidak bisa meraih 200.000 (Dua Ratus Ribu) karena perempuan harus kuat dong dan berani. Jadi kenapa saya terget begitu, karena ada yang ingin saya perjuangkan dan bukan cari sensasi, mohon maaf. Kewenangan DPD RI itu hanya mengusulkan, membuat, pengawasan dan pertimbangan,”
“Kita mengamendemenkan UU ke Lima untuk kewenangan DPD itu sampai sekarang masih mentok. Bagaimana DPD itu menjadi strong dicamera itu harus diperjuangankan,” lanjutnya.
Selain dimintai tanggapan terkait pencalonan dirinya ke DPD RI, Rahmijati pun mengungkapkan pandanganya soal penolakan oleh tenaga kesehatan untuk RUU Kesehatan Omnisbus Law, dirinya mengatakan bahwa ini sangat dilematif.
“Jujur kesehatan itu tugas pokok fungsi saya, kita sudah meluruskan apa-apa yang menjadi refisi, tapi kan ketika kita sodorkan ke DPR RI ini menjadi kewenangan DPR RI. Siapapun yang duduk di DPD RI harus jujur dan amanah, contoh jangan hanya tanda tangan baru pulang, jangan ada pembahasan sidang paripurna keluar, dengan alasan macam-macam dan itu di Provinsi Gorontalo tidak ada, karena kita memutuskan sebuah UU harus kuorum dan kalau tidak kuorum ya tidak akan jadi, siapa saja jangan permalukan Provinsi Gorontalo,” tandas Rahmijati Jahja. (DM)