LIGONEWS.ID, GORONTALO – Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Dinas Pertanian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Ka’aba menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pada tanggal 18 Agustus 2023 yang disampaikan mahasiswa Jasmin Dalanggo dan telah dilakukan penelusuran tidak ditemukan pelanggaran.
“Berdasarkan fakta – fakta dan dilakukan kajian serta memperhatikan ketentuan pasal 9 angka 2 Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 5 huruf N angka 5 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu ataupun dugaan pelanggaran terhadap perundang – undangan lainya,” jelasnya. Rabu (13/09/2023).
Dirinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Jasmin Dalanggo,read) menyebutkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo diduga melanggar netralitas ASN yang disampaikan pada saat dimintai keteranganya.
“Kalau seperti disampaikan bahwa Kadis ini diduga melanggar netralitas ASN dan kami sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak, yaitu pelapor dan dua temanya, Kadis Pertanian, Pihak Bulog. Tapi kami tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redkasi.