LIGONEWS.ID, GORONTALO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menahan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pada sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) tahun anggaran 2018 sampai 2021 di Perumd Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango. Rabu (04/10/2023).
Dalam keteranganya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Mohammad Djafar, menjelaskan. Pada hari ini penyidik telah menetapkan kembali dua orang tersangka HH alias Her dan MHR alias Riza.
“Adapun peran tersangka satu HH selaku Direktur PT. Ciriajasa Engineering & Management Consultant (CEC) dan peran tersangka dua MHR selaku Mantan Direktur PT. Sucofindo (penyedia barang dan jasa),” jelas Dadang.
Lebih lanjut kata dadang, kedua tersangka ini sebagai mana disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.
“Peran dari kedua tersangka ini sebagimana kita ketahui bersama tidak menjalankan tupoksinya sebagimana yang ditetapkan perundang-undangan,” jelasnya.
Dadang pun menambahkan bahwa adapun surat penetapan tersangka HH Nomor : B-1986/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dan surat perintah penahanan Nomor : Print– 961/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 September 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.
Surat penetapan tersangka MHR Nomor : B-1988/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama tersSurat Perintah Penahanan Nomor : Print– 963/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 September 2023. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.
Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo sebesar sebesar Rp. 24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah). (DM).
Editor : Tim Redaksi.