LIGONEWS.ID, GORONTALO – Politisi senior yang juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea, tak henti – hentinya menyuarakan persoalan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato. Rabu (11/10/2023).
Ditemui di Yayasan AD Centre di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.22, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dirinya mengatakan sudah lama mempelajari dan mencoba menarik benang merah terkait permasalahan yang menghebohkan publik.
“Pembakaran kantor bupati ini baru pertamakali terjadi di Gorontalo dan bahkan belum pernah terjadi di Indonesia. Setelah kita dapatkan data – datanya bahwa perusahaan PT PETS ini bersumber dari pengalihan IUP (izin usaha pertambangan),” kata Adhan.
Lanjutnya, pada tahun 2009 dimana Bupatinya Zainnudin Hasan memang memberikan IUP kepada koperasi KUD dengan luas wilayah pertambangan 100 hektare.
“SK Nomor 316 tahun 2009, kemudian keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012, perubahan atas aturan pemerintah nomor 23 tahun 2010, dimana peraturan pemerintah ini pada pasal 7A ayat 1 pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain dan ayat 2 menyatakan boleh saja diserahkan tetapi hanya sahamnya bukan IUP nya,” lanjutnya.
Lebih jelas kata Adhan, Sementara kalau dilihat dari SK Gubernur Nomor 351 yang ditandatangani oleh Idris Rahim pada waktu itu sebagai Wakil Gubernur Gorontalo.
“Didalam keputusan gubernur nomor 351 didiktum terakhir menyatakan pada saat keputusan ini mulai berlaku pada keputusan Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 316 Tahun 2009 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi kepada KUD Darmatani tahun 2009 dicabut dan dinyatakan batal. Artinya dibatalkan oleh SK ini, dengan demikian 100 hektare ini diserahkan ke perusahaan PT PETS,” jelasnya.
Masih menurut Adhan, bahwa ada keputusan Mahkama Agung yang sudan ingkrah pada tahun 2017, diamana membatalkan semua gugatan baik ditingkat bawah sampai atas dan termasuk SK Gubernur Nomor 351 dan semua data ini saya bawa ke DPRD.
“Dengan tidak berpihak ke siapa – siapa dan bekerja apa adanya serta tidak berlebihan. Kemarin kita sudah rapat dan sepakat bahwa ada RDP dan mengundang dari Pohuwato yaitu bupati, mantan bupati, KUD nya dan DPRD nya dan kemudian dari Provinsi kita akan undang dari ESDM, Kehutanan, Biro Hukum, termasuk Kementrian Hukum dan HAM dan Dinas Sosial,” ungkap manatan Walikota Gorontalo ini.
Adhan pun menuturkan alasan diundangnya instansi ini untuk rapat dengar pendapat yaitu, disaat persoalan lahan sudah diserahkan dilain pihak Koperasi ada dualisme kepemimpinan. Dimana yang dipimpin Idris Kadji dan Juriyati.
“Sementara kalau kita mengacu kepada Undang – undang koperasi nomor 25, kalau merubah anggaran dasar dan rumah tangga, harus ada keputusan daru kementrian hukum dan ham. Sementara yang mempunyai keputusan Kemenkumham ini hanya ibu Juriyati, sementara Idris Kadji hanya memegang surat dari Kemenkumham,” tuturnya.
Menyikapi beberapa persoalan yang terjadi di Pohuwato, maka selaku Angggota DPRD yang diberikan amanat oleh rakyat meskipun bukan dapil nya, Adhan Dambea mengajak seluruh Anggota DPRD dari Pohuwato Boalemo untuk benar – benar memperjuangkan nasib masyarakat Pohuwato sebagian besar merupakan penambang.
“Kita sudah melakukan rapat untuk persiapan RDP dan sudah dilaporkan ke pimpinan dewan dan mekanismenya pimpinan dewan yang akan mengundang, tetapi hari ini belum bisa diturunkan undang tersebut, alasan dari ketua dewan karena masih mau dibicarakan dengan pimpinan dewan,” cetusnya.
Bahkan Adhan pun menyesali sikap Ketua DRDP Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf, yang menunda dan belum menandatangi surat pengajuan RDP. Menurutnya apa lagi yang perlu dirapatkan, bahkan kata Adhan dirinya sudah empat tahun satu bulan dua hari menjadi anggota DPRD baru kali ini terjadi hal seperti ini.
“Ini terjadi kenapa?, karena mantan gubernur ketua DPD 1 Golkar, sementara Ketua DPRD adalah sekertaris Golkar disitu persoalan. Kalau tidak ada keputusan pimpinan dewan menandatangani surat ini, saya menganggap bahwa ini ada indikasi sangat meyakinkan bahwa ketua dewan membela mantan gubernur karena ketua Golkar dan situlah persoalanya,’ tegas Adhan.
“Saya sampaikan ke rakyat Pohuwato kalau tidak jadi RDP, ini adalah ulah Golkar. Saya menghimbau masyarakat Pohuwato kalau organisasinya merugikan rakyat, buat apalagi mau dipilih. Karena kita Anggota DPRD ini memperjuangkan rakyat dan kalau kita anggota DPRD tidak mau peduli dengan rakyat buat apalagi mau pilih anggota DPRD model begini,” tandas mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo. (DM).
Editor : Tim Redaksi.



















