LIGONEWS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional, Adhan Dambea siap tampil terdepan memperjuangkan nasib para penambang yang ada di Kabupaten Pohuwato terlebih khusus diareal yang dikuasai oleh PT PETS.
Kepada media ini, dirinya mengatakan tidak ada kepentingan apapun di Pohuwato, hanya saja menurutnya apa yang sudah jadi keputusan Mahkama Agung sudah dilanggar oleh oknum – oknum yang berkepentingan.
Keputusan Mahkama Agung yang sudah ingkrah pada tahun 2017, diamana membatalkan semua gugatan baik ditingkat bawah sampai atas dan termasuk SK Gubernur Nomor 351
“Sangat tidak bisa apa yang sudah jadi keputusan MA diabaikan oleh pemerintah daerah. Kalau kita melihat mekanisme pemerintahan, kepala daerah ini hanya pelaksana tugas dari pemerintah pusat, apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat ya harus dilaksanakan, karena hanya kepentinganya sehingga keputusan Mahkama Agung ini dilawan,” kata Adhan. Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut kata Adhan, bahwa dirinya akan berbicara dengan beberapa pengacara untuk menggugat SK Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
“Saya mau bicara dulu dengan teman – teman pengacara untuk menggugat SK ini di PTUN Gorontalo,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPRD dan juga mantan Walikota Kota Gorontalo ini apa yang dirinya perjuangkan adalah murni untuk kepentingan orang banyak. Sebab jabatan hanya sementara tetapi apa yang sudah diamanahkan oleh rakyat harus diperjuangkan.
“Kita duduk sebagai Anggota DPRD karena rakyat, maka apa yang jadi harapan rakyat ya harus diperjuangkan,” tandasnya. (DM)
Editor : Tim Redaksi.