Opini
LIGONEWS.ID, GORONTALO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango diambang kebangrutan. Hal ini terjadi setelah BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan audit dua tahun berturut – turut mendapat predikat “sangat sakit”.
Melihat hal tersebut, penulis beranggapan bahwa Pemerintah Daerah Bone Bolango seharusnya mengambil langkah yang sangat serius demi menyelamatkan perusahaan tersebut.
Kita ketahui bersama di zaman Yusar Laya masih memegang kekuasaan atau sebagai Direktur Utama di Perumda Tirta Bulango banyak penyertaan modal yang dilakukan oleh pemda, tetapi hal tersebut malah membuat masalah baru dan akhirnya Yusar Laya harus jadi tersangka atas dugaan korupsi dengan total kerugian negara Rp 24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Berikut perincian data yang Tim Redaksi Ligonews.id dapatkan. Bahwa awalnya PDAM Bone Bolango dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mengajukan Surat Minat yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango atas nama saksi Dr. Hamim Pou kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dengan melampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat yang ditanda tangani oleh Tersangka Yusar Laya selaku Direktur PDAM serta melampirkan Peraturan Daerah (PERDA) Penyertaaan Modal Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut :
a. Tahun 2018 Surat Minat Tgl. 24 November 2017 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) untuk 4.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 Sambungan Rumah;
b. Tahun 2019 Surat Minat Tgl. 15 November 2018 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk 3.333 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah;
c. Tahun 2020 Surat Minat Tgl. 08 Oktober 2019 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah;
d. Tahun 2021 Surat Minat Tgl. 07 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah.
Perusahaan Daerah Air Minum (disingkat PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Lagi dan lagi disini aparat eksekutif dan Legislatif harus benar – benar menjalankan tupoksinya agar kasus yang menimpa mantan Direktur Yusar Laya tidak akan terjadi dimasa kepemimpinan Ahmad Bahri sebagai Direktur yang baru.
Ahmad Bahri dilantik Wakil Bupati Bone Bolango Merlan uloli pada tanggal 10 Januari 2023, dengan masa kerja 2023 s/d 2028.
Adapun harapan dari Pemda Bonebol yaitu ada perubahan yang dilakulan oleh Direktur untuk Perumda Tirta Bolango, salah satunya memulihkan keuangan perusahaan.
Kita ketahui bersama baru – baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan Dirut Ahmad Bahri Berulah, soal keuangan Perumda Tirta Bulango yang dipersoalkan, sehingga membuat persoalan tersebut masuk di meja Wakil Bupati Merlan Uloli dan terinformasi membuat kader Partai NasDem tersebut marah.
Menanggapi isi pemberitaan tersebut, Ahmad Bahri langsung membuat berita klarifilasi dan sebagian besar membantah atas tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Kepada media ini juga Ahmad Bahri menegaskan apa yang dilakukanya semata – mata menyelamatkan Perumda Tirta Bulango yang menurutnya sudah diambang kebangrutan, mulai dari sisi keuangan hingga masalah teksin dibeberapa lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada di wilayah kerja Perumda Tirta Bulango.
Tak sampai disitu, demi menyelamatkan keuangan Perumda Tirta Bulango, Sang Dirut Ahmad Bahri berani merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) via transfer dari Bank BTN ke rekening tujuan Perumda Tirta Bolango, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo atau BSG) pada tanggal (14/09/2023), pukul 08:12 WIB atau 09:12 WITA.
“Uang tersebut bukan dalam artian penyertaan modal, retapi saya berikan untuk dalam masa perbaikan – perbaikan, saya iklas biar saya punya uang pinjaman masuk disitu, dan itu sebagai tanggung jawab sebagai direktur. Sekarang begini, karena ini sudah terangkat begini, maka saya kembalikan lagi tapi saya pantau dari luar, dari pada dipersoal,” kata Ahmad Bahri.
Kalau dicermati lebih dalam lagi soal niat baik dari Ahmad Bahri untuk memperbaiki kondisi keuangan Perumda Tirta Bulango yang dari sakit menjadi sehat maka lembaga eksekutif dan legislatif harus duduk bersama dan wajib memberikan penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tetapi dengan satu catatan, dewan pengawas harus benar – benar menjalankan tupoksinya dalam hal pengawasan setiap kebijakan yang akan dijalankan oleh Direktur Ahmad Bahri
Laporan pertanggungjawaban dan evaluasi keuangan secara rutin disampaikan minimal setiap bulan dilaporkan ke Pemerintah Daerah serta gaji pokok dan tunjangan milik direktur disesuaikan dengan kondisi keadaan yang saat ini dialami oleh Perumda.
Seandainya pada tahun anggaran 2024 Perumda Tirta Bulango tidak mendapatkan penyertaan modal, maka tidak menutup kemungkinan Perumda akan bangkrut dan tinggal kenangan yang bercitra buruk bagi Pemda Bone Bolango.
Penulis : Dafid Mohamad