LIGONEWS.ID, GORONTALO – Guru Besar Prof. Dr. Hi. Rustam HS Akili, SE., SH., MH selaku Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, menjadi pemateri pada penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Gorontalo (UG) pada puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Rabu (08/11/2023).
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo” dan dihadiri oleh Kasdin Lato selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Dan Anak Didik (Binadik) Lapas Gorontalo serta narapidana.

Rustam menyampaikam, adapun tujuan penyuluhan hukum tersebut, untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Harapanya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan – aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, keamanan, ketenteraman dam keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulam antar sesama,” ucap RA sapaan akrab Rustam Akili.
Lebih lanjut kata Dosen Psikologi Anti Korupsi ini menyampaikan, Bang Napi (Narapidana) di Lapas perlu adanya pelatihan dalam menggali potensi dan ketrampilan, yang diharapkan dapat dikembangkan setelah keluar nanti.
Pelaksanaan pelatihan kecakapan hidup atau life skills itu berupa pemberian pelatihan ketrampilan menjadi salah satu upaya pemberian bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi Bang Napi.
“Melalui pendidikan kecakapan hidup, mereka di bimbing agar berguna, aktif, dan produktif dalam kehidupan masyarakat. Narapidana di Lapas di bina agar menjadi anggota masyarakat yang tidak melanggar aturan hukum lagi,” ujar Prof. Rustam.

Dalam kesempatan itu juga ia mengingatkan beberapa tantangan yang akan dihadapi Bang Napi ketika bebas nanti. Tantangan itu antara lain adalah ; Stigma sosia, Kesulitan mencari pekerjaan, perumahan/tempat tinggal, reintegrasi ke dalam masyarakat, permasalahan keuangan, masalah kesehatan mental, hubungan sosial, pembatasan hukum, keterbatasan akses ke layanan, dan risiko kembali ke kejahatan.
Olehnya ia mengatakan, harus ada dukungan reintegrasi sosial kepada mantan Narapidana. Beberapa dukungan reintegrasi itu kata Prof. Rustam Akili, yakni program rehabilitasi, layanan kesehatan mental, pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dukungan pekerjaan, bantuan perumahan, dukungan sosial, pembebasan bersyarat, kolaboarasi dengan organisasi pemerintah (LSM), serta pengembangan ketrampilan sosial.
“Kesadaran hukum dan rehabilitasi bagi warga binaan memiliki berbagai aspek penting yang memengaruhi individu, masyarakat, dan sistem hukum secara keseluruhan. Pentingnya kesadaran hukum dan rehabilitasi bagi warga binaan tidak hanya bermanfaat bagi individu yang terlibat, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, dengan mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan keadilan sosial,” tandas Prof. Rustam Akili. (Adv)
Editor : Tim Redaksi.




















