LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 Miliar, kembali digelar di PN Tipikor Gorontalo. Selasa (19/12/2023).
Majelis hakim mulai mendengarkan kesaksian dari ke tujuh orang saksi yang tidak lain merupakan karyawan Perumda Tirta Bulango.
Dari hasil pantauan awak media Ligonews.id, ada salah satu saksi kelihatan gugup serta tidak mampu menjawab pertayaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan keterangannya terkait desalin survei dan verifikasi pengimputan nama – nama calon penerima Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) dari tahun 2018 hingga 2021, lewat aplikasi Monalisa.
JPU mempertanyakan kenapa bisa 19 karyawan dan pelanggan lama bisa lolos mendapatkan SR-MBR dan diloloskan pada pengimputan lewat aplikasi monalisa.
Pertayaan itulah yang membuat salah satu saksi terdiam dan tidak mampu menjawab pertayaan dari JPU. Dihadapan majelis hakim tipikor, saksi beberapa kali terpantau awak media tidak bisa berkata – kata dan sesering membuat JPU melayangkan pertanyaan berulang.
Bahkan saksi tersebut terpantau juga sering kali mengangkat tanganya untuk mengusap wajah dan mulut demi menghilangkan groginya.
Saat ini persidangan masih diskors dan akan dilanjutkan usai majelis hakim menghadiri acara pelantikan pimpinan Pengadilan Negeri yang baru.
Editor : Tim Redaksi.




















