LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan SE, menanggapi soal soal belum dibayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan retribusi tahun anggaran 2022.
Hariyanto Manan ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa, memang DBH tahun anggaran 2022 kepada pemerintah desa itu sampai dengan tahun anggaran berakhir belum terbayarkan kepada 191 pemerintah desa.
“Pada tahun 2023 sebagimana ketentuang perudang – undangan bahwa belanja yang tidak terbayarakan di tahun 2022 atau ditahun – tahun sebelumnya itu harus dicatat sebagi hutang dan harus dibayarkan ditahun berikutnya. Alhamdulillah pada tahun 2023 kami telah membayarkan 100 persen lunas ke desa sejumlah kurang lebih Rp 3,2 miliar,” jelasnya. Jumat (12/01/2024).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai keterangan awal terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak & retribusi tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andi Muh. Riko Ashari, SH, ketika ditemui membenarkan bahwa sudah ada beberapa kepala desa yang dimintai keterangan awal terkait anggaran Dana Bagi Hasil Pajak & retribusi tahun anggaran 2022 tersebut.
“Ia sudah ada beberapa kepala desa yang dipanggil dan dimintai keterangan awal, ada juga yang sempat datang tetapi mereka minta waktu untuk menyiapkan data – datanya, selain itu juga ada yang belum sempat datang, alasannya mereka sakit,” jelasnya.
Disinggung apa benar sejumlah kades tersebut sudah menandatangani pencairan anggaran tetapi DBH Pajak & Retribusi tersebut tidak cair di rekening desa, dirinya mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab saat ini masih tahap permintaan keterangan awal.
“Intinya kita nyari sample dulu, tidak semua kades yang dipanggil. Selanjutnya nanti diberitahukan lebih lanjut, saat ini baru tahap awal,” kata Kasi Pidsus Andi. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















