LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo kembali digelar. Kamis (01/02/2024).
Menariknya, sidang kali ini terdakwa Yusar Laya, sebagai mantan Direktur Perumda Tirta Bulango dengan tegas mengatakan dihadapan JPU dan Majelis Hakim Tipikor bahwa dirinya salah satu orang paling dekat dengan mantan Bupati Bone Bolango.
“Saya orang paling dekat dengan Hamim Pou, saya ini orang paling loyal terhadap pimpinan. Ibarat kata kalau ada Partai Komunis Indonesia (PKI) di Bone Bolango, maka saya adalah pimpinanya dan Hamim Pou atasan saya, maka saya terdepan membela beliau,” tegas Yusar
Bahkan kata Yusar Laya, dari setiap kegiatan pemerintahan dan biaya politik Hamim Pou serta pengamanan kasus Bansos, dirinyalah sering dimintai bantaun.
“Siapa yang tidak tahu saya di Bone Bolango, saya rasa dari fakta persidangan dan kesaksian saksi mengatakan bahwa setiap kegiatan, saya lah yang terdepan membantu biaya tersebut. Kalau ditanya sumber anggaranya dari mana, ya sudah pasti dari penyertaan modal. Karena PDAM tidak punya uang selain dari penyertaan modal tersebut. Ketika LSM akan melakukan demo Bansos di Kejaksaan Tinggi, saya juga bikin demo tandingan untuk membela Hamim Pou agar tidak terseret dikasus tersebut dan semuanya atas perintah Hamim Pou, tidak mungkin saya bertindak tanpa ada perintah,” jelasnya.
“Begitupun apa yang saya pernah katakan pada sidang sebelumnya, pada saat itu Hamim Pou jadi saksi, dimana saya pernah bertemu dengan Hamim Pou di rumah pribadinya, disitu Hamim Pou mengatakan bahwa uang yang selama ini dikasih kepada Hamim Pou hanyalah bonus – bonus saja. Biaya survei Politik Hamim Pou dan biaya survei Caleg NasDem 2019 dapil Bone Bolango. Uang jaga TPS Pilkada 2020 dan semua itu saya lakukan karena saya dijanjikan akan dijadikan Calon Wakil Bupati mendapingi Hamim Pou di Pilkada 2020,” lanjutnya.
Terakhir Yusar Laya dihadapan Majelis Hakim merasa menyesali atas apa yang terjadi pada dirinya saat ini dan dirinya berharap bahwa Hamim Pou segera dijadikan tersangka pada kasus ini.
“Penyesalan saya adalah, kenapa saya terlalu loyal kepada pimpinan dan apa lagi dirinya (Hamim Pou,read) tidak mengakui turut menikmati aliran dana ini. Maka satu harapan saya yang mulia, agar Hamim Pou segera dijadikan tersangka dalam pusaran kasus ini yang mulia,” harap Yusar Laya.
Menanggapi atas harapan terdakwa Yusar Laya, Majelis Hakim berpendapat bahwa semuanya akan dipertimbangkan.
“Sebagai hakim, saya baru satu kali menetapkan saksi menjadi tersangka lewat penyidik, dalam kasus ini kita lihat saja kedepanya,” kata Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















