LIGONEWS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango Yusar Laya. Kamis (21/03/2024).
Yusar Laya divonis atas tindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pantauan awak media, majelis hakim sering menyebut nama mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam pembacaan putusan sidang tersebut.
Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H., membacakan juga barang bukti mulai dari bundel pertama sampai dengan ke 72 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan keperkara lain.
membacakan putusan, mengadili terdakwa Yusar Laya.
1. Meyatakan terdakwa Yusa Laya SE, secara resmi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusar Laya SE, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400. 000. 000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
3. Menghukum terdakwa Yusar Laya SE., untuk membayar uang pengganti Rp 7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dalam jangka waktu paling lama satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apa bila terpidana tidak membayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6. Menetapakan barang bukti, berupa satu sampai dengan ke 72 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan keperkara lain.
7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00. (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud oleh majelis hakim adalah. Mantan Direktur Yusar Laya menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan untuk kepentingan pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango.
Terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.
“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.
Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.
Terkait dengan putusan itu, Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyorot satu nama yang diduga turut terlibat.
“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,” singkat Rahma.
Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media soal harapannya ketika di vonis 13 tahun penjara oloeh majelis hakim.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou. Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.
Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara. (DM).
Editor : Tim Redaksi.