LIGONEWS.ID
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
LIGONEWS.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Dirut PDAM Bone Bolango Divonsi 12 Tahun, Nama Hamim Pou Disebut Hakim

Admin by Admin
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Divonsi 12 Tahun, Nama Hamim Pou Disebut Hakim
370
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango Yusar Laya. Kamis (21/03/2024).

Yusar Laya divonis atas tindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil pantauan awak media, majelis hakim sering menyebut nama mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam pembacaan putusan sidang tersebut.

BACA JUGA

KPI FEST 3.0 Hadir Lagi! Ajang Unjuk Bakat Mahasiswa dan Pelajar Gorontalo

AMM Gorontalo Beri Tekanan, Minta Polda Percepat Proses Hukum

Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H., membacakan juga barang bukti mulai dari bundel pertama sampai dengan ke 72 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan keperkara lain.

membacakan putusan, mengadili terdakwa Yusar Laya.

1. Meyatakan terdakwa Yusa Laya SE, secara resmi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusar Laya SE, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400. 000. 000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

3. Menghukum terdakwa Yusar Laya SE., untuk membayar uang pengganti Rp 7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dalam jangka waktu paling lama satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apa bila terpidana tidak membayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Menetapakan barang bukti, berupa satu sampai dengan ke 72 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan keperkara lain.

7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00. (Tujuh ribu lima ratus rupiah).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud oleh majelis hakim adalah. Mantan Direktur Yusar Laya menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah)  dan untuk kepentingan pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango.

Terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan,  tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.

Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan  sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.

Terkait dengan putusan itu, Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyorot satu nama yang diduga turut terlibat.

“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,” singkat Rahma.

Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media soal harapannya ketika di vonis 13 tahun penjara oloeh majelis hakim.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou. Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.

Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara. (DM).

Editor : Tim Redaksi.
Tags: Hamim PouKabupaten Bone BolangoKejaksaan Tinggi GorontaloKorupsiPengadilan Negeri Tindak Pidana KorupsiPerumda Tirta BulangoYusar laya
Admin

Admin

Related Posts

KPI FEST 3.0 IAIN Sultan Amai Gorontalo.

KPI FEST 3.0 Hadir Lagi! Ajang Unjuk Bakat Mahasiswa dan Pelajar Gorontalo

by Redaksi
9 Desember 2025
0

LIGONEWS -  Semangat untuk berdiri, bersuara, dan menunjukkan kemampuan akan kembali diwadahi dalam sebuah gelaran akbar. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)...

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo. Foto (Ligonews)

AMM Gorontalo Beri Tekanan, Minta Polda Percepat Proses Hukum

by Redaksi
8 Desember 2025
0

Ligonews.id, Kabupaten Gorontalo - Forum pemuda Muhammadiyah, AMM Gorontalo, memberikan tekanan tambahan dengan menyerahkan surat permintaan percepatan proses hukum ke...

Kadispora Gorontalo, Danial Ibrahim saaat menyerahkan Piala Bergilir. Foto (Istimewa)

Turnamen Sepak Bola U-40 KNPI Tapa Ditutup Adu Penalti

by Redaksi
29 September 2025
0

Bone Bolango – Laga penutup Turnamen Sepak Bola U-40 KNPI Tapa menghadirkan drama yang sulit dilupakan. Final yang digelar Minggu...

Suasana Rapat Persiapan Popnas dan Peparpenas 2025 di Aula Dispora Provinsi Gorontalo. Senin (29/9/25)

Dispora Gorontalo Tuntaskan Persiapan Jelang POPNAS dan PEPARPENAS

by Redaksi
29 September 2025
0

GORONTALO – Agenda besar olahraga pelajar tingkat nasional semakin dekat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo menegaskan telah menyelesaikan...

Ketua Forki, Danial Ibrahim. Foto (Istimewa)

FORKI Gorontalo Rumah Perguruan Karate Bangun Prestasi Daerah

by Redaksi
27 September 2025
0

LIGONEWS, GORONTALO – RRI Gorontalo menggelar dialog interaktif bertajuk “FORKI Rumah Perguruan Karate di Provinsi Gorontalo” yang membahas peran organisasi...

Next Post
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Divonsi 12 Tahun, Nama Hamim Pou Disebut Hakim

Divonis 12 Tahun Penjara, Yusar Laya Berharap JPU Tidak Tutup Mata ke Hamim Pou

Roni Sampir Tak Kuasai Data di Rapat Pansus, Anggota TAPD Lainya Diminta Keluar

Roni Sampir Tak Kuasai Data di Rapat Pansus, Anggota TAPD Lainya Diminta Keluar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Menancapkan Arah Baru Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Menancapkan Arah Baru Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

17 Desember 2025
KPI FEST 3.0 IAIN Sultan Amai Gorontalo.

KPI FEST 3.0 Hadir Lagi! Ajang Unjuk Bakat Mahasiswa dan Pelajar Gorontalo

9 Desember 2025
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    2957 shares
    Share 1183 Tweet 739
  • Viral!, Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Telaga, Berikut Klarifikasi Kapus dr. Meliana Panter

    1603 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Direktur PDAM Bonebol Ahmad Bahri Resmi Diberhentikan, Ishak Ntoma Mundur

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Rapat Pansus DPRD dan Inspektorat, Syarifudin : Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
LIGONEWS.ID

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Traveling
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In