LIGONEWS.ID, GORONTALO – Umar Mootalu warga Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo akhirnya angkat bicara soal tudingan dirinya ikut terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Kepada media ini, Umar Mootalu didampingi keluarga menjelaskan bahwa pada tahun 2012 dirinya pernah mengurus surta tanah dan menghubungi salah satu pegawai pertanahan Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan surat tanah milik saya sendiri, saya meminta tolong kepada pak Sam Gusasi untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sam Gusasi sendiri merupakan bagian pengukuran di pertanahan Kabupaten Gorontalo,” jelas Umar Mootalu. Senin (30/04/2024).
Umar berkata dalam pengurusan surat tanah tersebut dirinya menanyakan berapa jumlah biaya yang akan ia berikan.
“Begitu saya serahkan dasar surat tanah saya, saya menanyakan kepada oknum pegawai pertanahan berapa biaya pengurusan sertifikat tanah ketika saya terima bersih, oknum pegawai pertanahan sampaikan sepuluh juta rupiah, saya katakan ok saya bayar dan itu pada tahun 2012,” kata Umar.
Lebih lanjut, sertifikat tanah keluar pada tahun 2013 dan diserahkanlah di Bank untuk dijadikan jaminan pencairan pinjaman.
“Dengan adanya saya meminjam di Bank langsung saya serahkan ke Bank, disaat pegawai Bank datang ke saya untuk melakukan survei, yang disurvei itu tanah milik saya yang terletak di dusun tiga, sementara serifikat tanah yang bermasalah ini berada di dusun empat,” lanjutnya.
Bahkan masih menurut Umar, dirinya disini hanyalah menjadi korban penipuan dari oknum pegawai pertanahan tersebut, sebab dirinya meminta untuk dibuatkan sertifikat yang baru atas nama dirinya.
“Saya juga tidak tahu menahu soal masalah ini, tiba – tiba saya dilaporkan di Polda Gorontalo sebagai mafia tanah. Saya menganggap sertifikat tanah yang diberikan oleh oknum pegawai pertanahan ini sudah milik saya dan ternyata hanya milik orang lain, lokasi tanah milik Bai Husin Ilu sampai hari ini saya tidak tahu sebelah mana. Tanah saya berada di Dusun Tiga dengan ukuran 22.814 m², sedangkan disertifikat yang saya terima hanya 17.000 m², saya rugi,” tuturnya.
“Saya mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik saya nanti sekarang ini, nanti sudah heboh baru saya tahu bahwa saya juga ditipu. Sertifikat yang bermasalah itu sudah saya serahkan ke BPN Kabupaten Gorontalo hari ini (Senin 30 April 2024) dan mereka akan bertanggung jawab atas masalah ini dan mereka akan mengembalikan sertifikat kepada masing – masing objek,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















