LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dugaan hilangnya sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo rupanya terus bermunculan.
Kali ini empat warga Desa Teratai, Kecamatan Tabongo mengalami hal yang hampir sama seperti yang dikeluhkan oleh warga Desa Limehe Timur.
Ketika ditemui, Srimartina Rahim menjelaskan bahwa pada tahun 2021 dirinya mendapat informasi ada penyerahan sertifikat tanah di Kantor Desa Terati.
“Saya dan beberapa warga lainya mendatangi kantor desa untuk menerima sertifikat yang diserahkan oleh pegawai Kantor BPN Kabupaten Gorontalo. Sertifikat milik saya ada atas nama Irwan Yunus tapi tidak diserahkan karena bukti kepemilikan tanah masih di Bank dan sertifikat tersebut dibawa kembali oleh pegawai BPN,” jelasnya. Minggu (26/05/2024).
Lebih lanjut kata Srimartina Rahim, dengan berjalanya waktu, dirinya mendatangi kantor BPN Kabupaten Gorontalo bermaksud mengambil sertifikat tanah miliknya dengan membawa bukti kepemilikan tanah.
“Saya datang ke BPN sambil membawa bukti kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah, Surat Kuasa, dan berkas lainya. Tetapi jawaban yang saya terima dari pegawai BPN mengatakan sertifikatnya masih akan dicari terlebih dahulu,” lanjutnya.
Bahkan kata Srimartina, dirnya menyakan solusinya agar sertifikat tersebut bisa ada dam salah satu pegawai atas nama Candriansyah Ismail yang sering dipanggil Rian mengatakan dirinya harus membuat surat kehilangan dan diarahkan membayar wartawan.
“Ti ibu musti membayar wartawan, ti ibu mo balapor yang mana ini sertifikat hilang,” kata Srimartina sambil menuturkan perkataan dari Candriansyah Ismail alias Rian.
“Terus saya katakan, bagimana saya mau lapor sertifikat hilang, sementara sertifikat hilang disini dan bukan hilang sama saya dan jawabanya kami akan cari. Saya katakan lagi kalau sudah jadi begini, saya akan lapor di Kanwil dan pak Rian bilang sabar masih mau dicari dulu,” lanjutnya.

Selain itu juga salah satu warga mengalami hal yang sama atas nama Kartiasih, dirinya mengurus sertifikat pada tahun 2021 dan sertifikat tersebut sudah ada.
“Pada waktu mau diserahkan didesa saya punya tidak bisa diserahkan karena masih masuk di wilayah sepadan danau limboto dan ketika dari BWS melakukan pengecekan ternyata tanah saya tidak masuk diwilayah sepadan,” tuturnya.
“Ketika dicek ke BPN, sertifikat saya sudah tercecer dan yang mengatakan itu dari pegawai BPN dan nama lengkapnya saya sudah lupa cuman yang dipanggil Paman. Itu pada dua tahun lalu dan sampai saat ini sudah tidak ada kabar lagi dari BPN,” lanjutnya.
Ditempat yang sama Kadus Robin Amasi membenarkan hal tersebut, bahwa pada tahun 2021 ada penyerahan sertifikat di Kantor Desa Teratai berjulah 87 sertifikat.
“Sertifikat sudah ada yang lain sudah diserah terimakan, tetapi yang lainnya belum diserhkan alasanya bukti kepemilikan tanah masih berada di Bank. Ketika surat keterangan kepemilikan tanah sudah ada di desa, saya langsung ke BPN dan bermaksud mengambil ke empat sertifikat ini. Tetapi dari BPN katakan masih mau dicari dulu, setiap saya ke BPN alsanaya masih mau dicari terlebih dahulu dan kempat orang tersebut yaitu Irwan Yunus, Ariyanto Towadi, Kisman Lajuma dan Kartiasih,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.


















