LIGONEWS.ID, GORONTALO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarskat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo menyoroti berbagai macam dugaan maladministrasi yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Kepada media ini, Reflin Liputo mengatakan setidaknya beberapa hari lalu terakhir telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pertanahan.
“Salah satunya terkait dugaan hilangnya Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi yang didapatkan dari salah satu Pelapor menyebutkan bahwa sejak tahun 2019 sudah mengakses layanan penerbitan sertipikat melalui program PTSL, namun lima tahun berselang sertipikat tersebut belum diserahkan kepada Pelapor dan ini terjadi kepada 30 orang lainya,” kata Reflin. Selasa (28/05/2024).
Reflin menuturkan dari pihak Kantor Pertanahan juga pernah menginformasikan jika sertifikat tersebut telah hilang di Kantor BPN.
“Pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa penyebab sertifikat belum diserahkan kepada Pelapor dikarenakan sertifkat tersebut telah hilang. Namun, Pelapor merasa bahwa sejak awal belum pernah menerima dokumen fisik sertifikat dimaksud,” tuturnya.
“Sebagai solusi Pihak Kantor Pertanahan meminta kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Jika merujuk pada 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Petugas Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL.
“Apabila sertfikat sudah terbit maka Pihak Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat yang dimohonkan kepada Pemegang hak. Lebih lanjut, dalam pasal 31 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur tentang Pihak-pihak yang berhak untuk menerima sertfikat jika sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dalam pasal tersebut berbunyi jika sertifikat hanya boleh diserahkan kepada Pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai Pemegang hak atau kepada Pihak lain yang dikuasakanya,” tegas Reflin.
Merujuk pada peraturan diatas, Pihak Kantor Pertanahan memiliki kewajiban dalam menerbitkan, mendokumentasikan hasil penyerahan sertipikat kepada Pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai Pemegang hak atau kepada Pihak lain yang dikuasakanya.
“Merujuk pada peraturan ini saja, sudah dapat disimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dalam penyerahan SHM kepada pemohon,” ungkapnya.
Terkait solusi penyelesaian laporan dimaksud agar Pelapor mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku, salah satu kelengkapan persayaratan yang harus dipenuhi adalah Pelapor diminta untuk membuat iklan di surat kabar selama 30 (tiga puluh) hari bertutut-turut dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pelapor.
“Hal tersebut tentunya menjadi suatu kejanggalan, karena hilangnya sertifikat tersebut di wilayah Kantor Pertanahan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pihak Kantor Pertanahan untuk menjaga sertfikat tersebut. Namun, solusi yang ditawarkan seolah-olah menyiratkan bahwa hilangnya sertipikat tersebut dikarenakan kelalaian yang dilakukan Pelapor, sehingga Pelapor harus melakukan upaya permohonan sertfikat pengganti dan harus mengeluarkan sejumlah biaya. Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, tidak hanya menimbulkan kerugian bersifat materil, namun juga kerugian bersifat immateriil seperti tenaga dan waktu yang harus dilakukan Pelapor untuk mengakses layanan kembali,”
“Kelalaian tersebut nyatanya tidak hanya terjadi satu atau dua kali di Kantor Pertanahan dimaksud, sehingga mengindikasikan bahwa memang terdapat sumber permasalahan baik dari segi sumber daya manusia dan juga managemen kearsipa,” cetusnya.
Dirinya berharap hal ini dapat menjadi bahan evaluasi agar pengaduan yang sama kemudian hari tidak terulang kembali. Mitigasi terkait hilangnya sertipikat tanah di Kantor Pertanahan seharusnya juga perlu dilakukan, dimulai dari pengawasan sumber daya manusia/petugas pemberi layanan agar dalam bekerja selalu mematuhi regulasi. Selain itu, instansi juga harusnya dapat memberikan sanksi kepada Petugas apabila dalam bekerja tidak mematuhi peraturan.
“Banyaknya dokumen di Kantor Pertanahan yang harus tetap terawat dan terjaga harusnya mendapatkan perhatian khusus dari instansi, misalnya pengadaan sarana dan prasarana mendukung dan menciptakan sistem kearsipan yang mumpuni. Selain itu dalam segi regulasi, tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang mekanisme hilangnya sertipikat dikarenakan kelalaian Petugas Kantor Pertanahan. Hal tersebut tentu harus dituangkan dalam sebuah regulasi sebagai upaya perlindungan hukum kepada masyarakat, agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Petugas Kantor Pertanahan,” tandasnya.
Sebagai penutup, Reflin meminta kepada Kepala Pertanahan agar menseriusi masalah ini dan apabila tidak diseriusi maka dirinya akan membuat laporan resmi ke beberapa instansi dan APH.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Ombudsman Gorontalo, Kejaksaan. Saya saat ini berada di Jakarta dan akan mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk melaporkan terkait masalah yang ada di Pertanahan Kabupaten Gorontalo ini,” tandasnya.
Sementara itu, pagi ini awak media mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bermaksud untuk memintai klarifikasi, tetapi awak media disarankan oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan untuk tidak usah melakukan perekaman suara atau penertibatan pemberitaan selanjutnya. (DM)
Editor : Tim Redaksi.


















